jatimnow.com - Cara berbeda dilakukan Satpol PP Kabupaten Trenggalek untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelanggar dihukum memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum.
Cara itu terlihat dalam video berdurasi 44 detik yang tersebar di media sosial. Dalam video tampak dua pemuda memberikan edukasi kepada masyarakat.
Satu pemuda menyampaikan edukasi dengan menggunakan megaphone, satu lainnya hanya diam tapi dikalungkan sebuah kardus bertuliskan wajib pakai masker.
Kepala Satpol PP Trenggalek Stefanus Triadi Atmono membenarkan video itu terjadi berada di Trenggalek, tepatnya di alun-alun.
"Benar video itu di Trenggalek," ujar Stefanus dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Kamis (16/7/2020) malam.
Stefanus menambahkan, tiga pilar Kabupaten Trenggalek setiap hari berkeliling di tempat keramaian seperti fasilitas umum, sosial, perbelanjaan dan pasar tradisional.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Ternyata masih saja ada beberapa masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Kami juga masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker," jelas Stefanus.
Menurutnya, saat kami berkeliling di alun-alun, ia dan timnya mendapati dua mahasiswa salah perguruan tinggi ternama di Jawa Timur tidak memakai masker.
"Kami menghampiri dan memberikan arahan tentang pentingnya protokol kesehatan. Setelah itu diberikan masker kepada dua anak remaja yang tidak menggunakan masker tadi," tambahnya.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Sebagai bentuk partisipasi dua mahasiswa tadi kepada masyarakat, keduanya diminta untuk melakukan sosialisasi atau edukasi penggunaan masker kepada masyarakat umum yang saat itu berada di alun-alun.
Stefanus menyebut, hal itu sebagai bentuk efek mendidik dan juga untuk memberikan peringatan kepada warga Trenggalek supaya lebih patuh kepada protokol kesehatan.
"Itu bukan hukuman, tapi sebagai pemberian edukasi atau memberikan didikan kepada warga masyarakat lain kepada pelanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-28092-cara-berbeda-satpol-pp-trenggalek-hukum-pelanggar-protokol-kesehatan