jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerapkan istilah baru untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) yang biasa didengar pada masa Pandemi Covid-19 ini.
Istilah ODP selanjutnya digantikan dengan kasus suspect, PDP digantikan dengan kasus probable dan OTG digantikan dengan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Dalam Kepmenkes tersebut, terdapat 8 istilah baru yang sudah resmi digunakan, yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.
Baca juga: Istilah ODP, OTG dan PDP Covid-19 Dihapus
"Jatim segera melakukan penyesuaian agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan pemerintah pusat," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (17/7/2020).
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Gubernur Khofifah menambahkan, setelah menerima salinan Kepmenkes itu, Pemprov Jatim segera bergerak cepat dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten dan kota dan rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
"Agar seluruhnya bisa beradaptasi dengan istilah baru tersebut. Jangan sampai di lapangan terjadi kebingungan dan kesalahan penyebutan dan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah," tuturnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, perubahan istilah itu juga dilakukan pada website yang selama ini menjadi kanal komunikasi penyebarluasan informasi mengenai Covid-19 yaitu http://infocovid19.jatimprov.go.id. Perubahan tengah dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama 1 minggu.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Dia juga telah berkoordinasi secara virtual dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris. Dia meminta BPJS Kesehatan memberikan pendampingan ke RS rujukan Covid-19 di Jatim untuk menangani klaim pasien.
"Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursnya bisa segera dipercepat. Jangan sampai timbul selisih paham saat RS mengajukan klaim atas pasien Covid-19 agar senua pihak dapat melaksanakan tugas dengan baik," tambahnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-28101-istilah-baru-untuk-odp-pdp-dan-otg-covid19-mulai-diterapkan-di-jatim