Pixel Codejatimnow.com

Ini Peran 4 Tersangka dalam Kekacauan Pemakaman Positif Covid-19

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Keempat tersangka yang diamankan Satreksrim Polres pasuruan Kota
Keempat tersangka yang diamankan Satreksrim Polres pasuruan Kota

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota membeberkan peran 4 tersangka dalam kasus kekacauan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

Keempat tersangka tersebut berinisial AMN (40), SHL (45), MSS (37), RHN (37). Mereka semua adalah tetangga dari pasien Positif Covid-19 yang dimakamkan.

Baca juga:  

"Kempat tersangka ini adalah tetangga korban yang melakukan provokasi hingga terjadinya kekacauan saat pemakaman pasien positif Covid-19," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Senin (20/7/2020).

Pasal yang dipersangkakan kepada 4 tersangka ini ada 4 pasal. Yakni, Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan pidana maksimal 1 tahun, dan terakhir Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan.

Baca juga:
Warga Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien Corona, 42 Orang Di-rapid Test

Arman mengatakan jika para tersangka punya peran masing-masing. Tersangka AMN  berperan menghadang ambulans dan memaksanya masuk ke masjid. Ia juga mengeluarkan peti jenazah dari ambulans dan mengeluarkan jenazah dari peti saat pemakaman.

Untuk tersangka SHL turut serta menghadang ambulans dan menggotong jenazah ke pemakaman. Tersangka MSS berperan turut serta menghadang ambulans dan membawa payung jenazah ke pemakaman.

Sedangkan tersangka RHN, berperan turut serta menghadang ambulans dan mengiringi jenazah ke pemakaman tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:
Warga yang Ngamuk Tolak Pemakaman Pasien di Probolinggo Bakal Dilacak

"Saya berharap, masyarakat bisa teredukasi dengan tindakan hukum.ini. Dan tidak akan terjadi lagi kekacauan serupa ke depannya," pungkasnya.