Pixel Codejatimnow.com

Pemdes Bumiaji Keluhkan Beroperasinya Cafe yang Diduga Tak Berizin

Editor : Sandhi Nurhartanto  
Surat Pemdes Bumiaji
Surat Pemdes Bumiaji

jatimnow.com - Pemerintah desa (Pemdes) Bumiaji menyesalkan beroperasinya Monstera Cafe yang berada di Jalan Sawah De Krup, Dusun Banaran, Desa Bumiaji.

Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto mengatakan pihaknya sama sekali tidak diberitahu terkait beroperasinya cafe itu. Menurutnya, belum lagi keluhan masyarakat karena akses jalan desa menuju persawahan kadang dipergunakan untuk akses parkir sehingga menghambat aktivitas masyarakat.

"Selain tidak memberi tahu pihak desa, pengelola sudah menggunakan aset desa yaitu jalan desa untuk parkir kendaraan pengunjung. Warga mengeluhkan ketika melintas terganggu, kan banyak kendaraan," keluh Edy, Sabtu (1/8/2020).

Surat pemdes itu bertanggal 29 Juli 2020 bernomor 140/422.330.5/2020 yang berisi menanyakan izin usaha kepada pengelola Monstera Cafe (MC).

Ini isi surat yang ditandatangai oleh Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto.

'Dalam rangka menertibkan administrasi usaha yang ada di wilayah Desa Bumiaji, maka kami mengklarifikasi perizinan usaha Montera Cafe yang sudah beroperasi kegiatan usahanya. Untuk itu, kepada saudara untuk menyampaikan kepada pihak Desa Bumiaji'.

Harapan desa, tambah Edy, pihak pengelola segera melapor ke desa serta mendesak penegak perda yaitu Satpol PP Kota Batu agar segera menertibkan usaha yang diduga tak berizin.

"Keinginan desa dan warga sekitar, semua pengembang dalam mendirikan usahanya melakukan perizinan dulu. Setidaknya kulonuwun (permisi) ke desa dan masyarakat. Karena usaha mereka juga menggunakan fasilitas desa. Contohnya jalan desa," terang dia.

Baca juga:
Ponpes Kediri Tempat Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya Ternyata Tak Berizin

Terpisah Manager Operasional Monstera Cafe Ony ketika dikonfirmasi mengaku jika pemanggilan pihak desa bukan karena belum berizin karena pihaknya telah melakukan pengurusan.

"Sudah ngurus kok, pemanggilan desa bukan karena apa-apa. Ya itu menghadiri sebagai bahan mengurus izin. Bukan karena belum berizin. Kalau tanah milik sendiri sudah biasa buat usaha," terang Ony yang mengaku kalau cafenya sudah beroperasi selama 3 minggu.

Terkait adanya keluhan jalan desa yang dipergunakan untuk parkir, ia membenarkan hal tersebut. Tapi kalau kondisi cafe pas ramai-ramainya.

"Lahan parkir kami ada sendiri, kalau jalan di sawah kita pakai kalau pas rame saja. Tapi sudah koordinasi dengan pihak Karang Taruna, RT, RW dan warga kampung. Jadi sudah aman," tukasnya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Dorong Pengusaha Lokal Ekspor Produk

 

Reporter:  Galih Rakasiwi