Pixel Codejatimnow.com

Reklame Baru Sang Pejabat Publik Hiasi Surabaya

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto

jatimnow.com - Reklame bergambar dua pejabat publik Eri Cahyadi bersama Tri Rismaharini kembali menghiasi Surabaya.

Reklame yang diduga dipasang relawan Eri Cahyadi bertuliskan klaim 'Birokrat Berpengalaman' terlihat di Kawasan Kertajaya, Senin (3/8/2020).

Pria yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil alias Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengklaim sebagai penerus Tri Rismaharini.

Dalam reklame itu, tidak lupa gambar duet bersama Risma dipamerkan.

Reklame yang juga memasang gambar Risma itu mengingatkan pernyataan sang putra sulung wali kota, Fuad Benardi.

Ia menyatakan jika sang ibu tidak suka memasang gambar dirinya termasuk pada Pilkada Surabaya 2015.

Fuad mengaku sangat mengenali karakter ibunya yang selama ini tidak menyukai memasang baliho bergambar fotonya.

"Pastinya ndak, apalagi sekarang ini ndak ada kepentingan," kata Fuad yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Surabaya.

"Kalau Pak Eri yang pasang, otomatis harus izin ibu, karena bawahan. Dan ibu itu tipikal yang ndak suka pasang baliho bergambar dirinya. Bisa dilihat saat Pilkada 2015 lalu," tambah Fuad menanggapi baliho bergambar Risma bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) pada Kamis (14/11/2019).

 Praktisi hukum, M Sholeh menyebut Eri Cahyadi bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harapanku lawan politik (Eri) harus mempersoalkan ke KPK. Kasus begini selalu dijadikan dalih, bahwa yang bersangkutan tidak tahu menahu, padahal dia diuntungkan dengan pemasangan reklame itu," kata M Soleh yang kini kerap tampil di channel YouTube miliknya itu kepada jatimnow.com, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Kalau masang sendiri (reklame) berarti duitnya banyak, jika orang lain yang pasang masuk kategori gratifikasi," imbuhnya

Baca juga:
Mensos Risma Beri Beasiswa Gadis di Malang yang Ditinggal Keluarganya Bunuh Diri

Penelusuran jatimnow.com bahwa pejabat publik atau negara sesuai Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah penyelenggara negara.

Sedangkan menurut ketentuan pasal 5 dan pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor menerangkan:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

 b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca juga:
Mensos Risma Berjalan Kaki 1 Km untuk Nyoblos di TPS 030 Wiyung Surabaya

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Aktivis itu juga mengingatkan jika Wali Kota Surabaya Tri Rimaharini bisa mengingatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi.

Reklame bergambar pria yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di Pemkot Surabaya ini terlihat di sudut Kawasan Pemuda bersama Tri Rismaharini.

Wali Kota Tri Rismaharini sebenarnya bisa mengingatkan kepada anak buahnya tidak terlibat pencitraan untuk pencalonan wali kota karena masih berstatus pegawai negeri.

"Harusnya Risma sebagai wali kota mengingatkannya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi gagal dikonfirmasi. Hingga pukul 19.01 Wib, Minggu (2/8), Eri tidak merespon.