Pixel Codejatimnow.com

Dua Anggota LSM Pengeroyok Dokter Banyuwangi Susul Ketuanya ke Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Anggota LSM GMBI yang melakukan pengeroyokan pada dokter di Banyuwangi diamankan Ditreskrimum Polda Jatim
Anggota LSM GMBI yang melakukan pengeroyokan pada dokter di Banyuwangi diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

jatimnow.com - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim, setelah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang dokter jaga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi.

Dua pelaku itu berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jatim menyusul Ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S yang lebih dulu ditangkap.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, dua anggota LSM GMBI itu diringkus oleh tim gabungan dari Tim Resmob Jogoboyo (Subdit Jatanras) Polda Jatim dan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Kedua tersangka ini diamankan kemarin. Saat ini ketiga tersangka (termasuk Ketua GMBI) telah menjalani penahanan untuk dilakukan penyidikan mendalam," ungkap Pitra di Mapolda Jatim, Senin (10/8/2020).

Pitra menjelaskan, kasus itu bermula ketika para pelaku mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi sekitar pukul 22.30 Wib, 27 Juli 2020 untuk mengantarkan salah seorang pasien.

Setelah diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname. Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter tersebut.

"Jadi motifnya itu pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan pengeroyokan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuwangi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijeat dengan Pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP, karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas, yang ancaman hukumannya 8 tahun penjara.