jatimnow.com - DPRD Batu meminta pembangunan Perumahan Uptownhills Residence harus dihentikan.
Itu disampaikan saat Komisi A dan B DPRD Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kecamatan Junrejo, dan pemerintah desa (Pemdes) Tlekung.
Perumahan yang tepat berada di samping timur tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung ini diketahui belum mengantongi izin, tapi sudah melaksanakan pembangunan. Proyek pembuatan jalan diketahui dikerjakan di lahan milik desa.
Anggota Komisi C DPRD Batu, M Chairul K menekankan dinas terkait (perizinan dan Satpol PP) bisa bertindak tegas. Setelah melakukan pemantauan sesuai kesepakatan kegiatan proyek tersebut harus tutup hingga izin lengkap.
"Keterangan dari Pak Camat pernah diingatkan tapi tak diindahkan. Itu membuktikan tidak ada itikad baik dari pengembang. Dinas terkait harus tegas dan tolong segera ditutup," kata politisi Partai PKS ini, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, siapapun yang salah harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi penegakkan aturan. Apalagi, pembangunan yang dilakukan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam.
"Kami tidak takut siapapun yang ada di belakang proyek ini. Jika dibiarkan pasti ada banyak masyarakat yang dirugikan. Itu terbukti ada penutupan jalur air sungai yang ditimbun dengan tanah, belum lagi tebing dipapras bisa menyebabkan longsor dan membahayakan," terangnya.
DPRD merekomendasikan harus tutup dalam rangka penegakan aturan dan agar pihak desa tidak dirugikan karena sebagian merupakan lahan desa yang dipakai.
"Intinya tetap, landasannya Perda yang ada. Kami tidak peduli ada orang di belakang atau tidak, terpenting berlindung di bawah perda yang berlaku. Siapapun yang melanggar ditindak dengan tegas. Itu harus," kata Chairul.
Baca juga:
Usulan Calon Pimpinan Definitif DPRD Bangkalan Segera Dikirim ke Gubernur
Di tempat yang sama, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu, Faris Pasharella Sahputra mengaku menunggu surat dari pihak desa dan kecamatan.
Setelah ada surat itu pihak Satpol PP baru berani menutup pembangunan. Dalam penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 pihaknya tidak bisa langsung menutup.
"Tapi harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada, kalau surat desa dan kecamatan sudah terkirim dan dilampirkan ke perizinan sesuai hasil sidak, langsung kita laksanakan penutupan. Pengembang akan dikenai tindak pidana ringan hingga denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan," janji Farid.
Kepala Desa Tlekung, Mardi menjelaskan proyek ini berlangsung sejak 1,5 tahun silam. Dia pun membenarkan jika lahan yang saat ini digarap oleh pengembang adalah tanah kas desa (TKD). Bahkan pengembang belum datang ke Pemdes Tlekung.
Baca juga:
Saat KPU dan Parpol di Surabaya Duduk Bareng jelang Pilwali 2024
"Gak pernah izin, pembangunan ini mulai saya menjabat kepala desa sudah dibangun tapi ini tanah kas desa. Kalau luas TKD-nya berapa yang ikut tergarap kami belum ukur luasnya," tutur Mardi.
Desa sering meminta pekerja/mandor mendatangi desa, tapi setiap kali ke lokasi tidak pernah ada respon.
"Pernah bertemu tapi orange beda-beda. Saya setuju jika ditutup, biar ada koordinasi dengan pihak pengembang," katanya.
Hingga berita ini ditulis pengembang belum bisa dikonfirmasi. Nampak di depan jalan proyek yang sedang dikerjakan, terdapat reklame besar berisi promosi tentang proyek perumahan. Di reklame tersebut, terdapat tulisan Samara Group.
URL : https://jatimnow.com/baca-28769-tak-berizin-dewan-rekomendasikan-tutup-pengembang-perumahan-di-batu