jatimnow.com - Warga kampung nelayan di Nambangan Cumpat, Kelurahan Kedung Cowek, Surabaya mengeluhkan minimnya tempat penjemuran ikan.
Lahan milik Pemkot Surabaya yang biasa digunakan nelayan menjemur ikan dirubah menjadi taman. Warga pun menjemur di pinggir jalan, tapi sering diobrak Satpol PP.
"Taman itu awalnya tempat penjemuran ikan warga di RW 2. Sekarang tidak boleh. Warga menjemur ikan di tepi jalan semua. Ada satpol PP diobraki terus," ujar Wakil Ketua RW 3 Kelurahan Kedungcowek, Hudori saat menyampaikan keluhannya di depan calon Wali Kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin, Sabtu (22/8/2020).
Ia menilai, Pemkot Surabaya lebih mementingkan taman daripada tempat penjemuran ikan yang dapat menopang kehidupan para nelayan.
"Sampai sekarang tidak ada soluisnya. Pemkot lebih mementingkan tamane ae (tamannya saja)," cetusnya.
Hoduri berharap, ketika Machfud Arifin menjadi wali kota Surabaya, dapat menyediakan lahan untuk tempat penjemuran ikan warga nelayan.
"Saya mohon Pak Machfud Arifin saat menjabat wali kota, menyediakan tempat untuk penjemuran ikan," harapnya.
Dalam acara sapa warga yang diselenggarakan PKS, salah satu partai pengusung dari 8 partai, warga juga mengeluhkan jalan tembusan di kampung nelayan tersebut.
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Katanya, Pemkot Surabaya berjanji akan membebaskan lahan milik warga yang dijadikan jalan tembusan, tapi harga yang ditawar dibawah harga pasaran.
"Masalah klasik tentang tempat penjemuran ikan di Nambangan, termasuk juga di dekat Kenjeran juga sama tuntutannya minta tempat penjemuran ikan hasil dari para nelayan," ujar Machfud Arifin.
Mantan Kapolda Jatim yang mencalonkan di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 9 Desember 2020 ini mengatakan, ke depan akan mempelajari secara baik tanah milik Pemkot Surabaya di kawasan tersebut, agar dapat dimanfaatkan menjadi tempat penjemuran ikan.
"Daripada (lahan pemkot) dimanfaatin yang tidak jelas, lebih baik ditata kan bisa saja. Nantinya menjemur ikan juga menerapkan teknologi, dibangunkan blok untuk penjemuran kan boleh. Dari pada ditempatin kandang kambing malah nggak karuan," tuturnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Machfud menambahkan, jika tidak ada tempat penjemuran dan ketika memanfaatkan tepi jalan, akan melanggar lagi. Juga resiko bahayanya kecelakaan baik bagi nelayan maupun pengguna jalan lainnya.
"Kan bisa ditata lebih rapi, lebih cantik, sehingga membuka peluang pekerjaan masyarakat. Bila perlu (tempat penjemuran ikan) terintegrasi dengan wisata kuliner sekalian, dibakar di situ, yang penting sambelnya enak saja pasti orang akan datang," jelas Machfud Arifin.
Machfud Arifin sapa warga bersama nelayan di Nambangan Cumpat