Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Kota Batu Bentuk Satgas, Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Kota Batu bentuk Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Kota Batu bentuk Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020

jatimnow.com - Warga Kota Batu diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bila tidak dilaksanakan, warga akan berurusan dengan Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menyampaikan, satuan tugas (satgas) itu melibatkan personel gabungan, mulai dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Menurutnya, Pemkot Batu siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Untuk itulah Inpres ini diterbitkan supaya kegiatan dan aktivitas membangun negeri bisa tetap berlangsung dengan protokol kesehatan secara benar yaitu menggunakan masker. Masa pandemi, gas dan rem harus betul-betul diberlakukan dengan baik agar perekonomian bisa terus berlangsung," tutur Wali Kota Dewanti.

Wali Kota Dewanti menambahkan, agar program tersebut bisa dipatuhi masyarakat, harus ada sanksi tegas. Ke depan diwacanakan penyitaan KTP hingga pemutusan pemberian bantuan bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah.

Kota Batu bentuk Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020Kota Batu bentuk Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Terlebih jika ASN, Wali Kota Dewanti berjanji secara langsung akan memberikan surat peringatan (SP) satu hingga tiga bahkan turun jabatan.

Sementara Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyebut bahwa Polri dan TNI siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung Inpres tersebut.

Harvi mengaku menurunkan 90 personel, terbagi 30 anggota dari Polres Batu, 30 anggota TNI dan 30 anggota Satpol PP. Tugas mereka untuk mendisiplinkan masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Jika melanggar, petugas akan memberikan tindakan disiplin baik itu warga Batu atau wisatawan. Agar maksimal demi mencegah sebaran virus, semua ini butuh partisipasi dan kerjasama seluruh masyarakat. Patuhi protokol kesehatan dan gunakanlah masker," tegas Harvi.

Beberapa tempat yang disasar nanti yaitu perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Lalu toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.