jatimnow.com - Satreskrim Polres Madiun meringkus SAA (28).
Pelaku yang berasal dari Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, itu terbukti mencuri 9 pompa air petani di Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun.
"Ada 9 tkp. Pelaku beraksi di dua kecamatan," ujar Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Rabu (26/8/2020).
Dari hasil penyidikan, tersangka pertama mencuri pompa air di area persawahan yang berada di Desa Garon, Kecamatan Balerejo. Pelaku yang beraksi seorang diri itu menggunakan motor sebagai sarana mengangkut hasil curiannya.
Saat beraksi, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melepas tali karet pengaman yang digunakan untuk mengikat selang aliran air. Setelah terlepas, tersangka membawa mesin pompa air dengan cara menaruhnya di jok belakang sepeda motor.
"Pompa air tersebut kemudian disembunyikan di pohon bambu yang rimbun tepatnya di samping rumah warga di SMPN 1 Balerejo," ungkapnya.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Pelaku yang tak puas kemudian kembali mengambil 3 pompa air di lokasi yang sama. Untuk yang di Kecamatan Balerejo ada 4 unit mesin pompa air berbagai merk yang berhasil dicuri tersangka. Pelaku merubah warna pompa air tersebut dengan cara melepas kerangka mesin dan di cat untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka menjual mesin pompa air tersebut dengan cara mempostingnya lewat media sosial Facebook yaitu mengupload foto mesin pompa air menggunakan handphone miliknya," ujar dia.
Tersangka menjual mesin pompa air tersebut dengan harga berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per unitnya.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Merasa aman, tersangka kembali mengulangi perbuatannya mencuri mesin pompa air ditempat yang berbeda yaitu di Desa Tanjungrejo Kecamatan/Kabupaten Madiun. Ia mencuri 5 unit mesin pompa air di tempat itu.
"Tersangka keseluruhan mencuri mesin pompa air 9 unit. Yaitu 4 unit dari Desa Garon, Kecamatan Balerejo, dan 5 unit dari Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun," jelasnya sambil menyebut pelaku berhasil menjual 8 dari sembilan unit pompa air.
"Kami mendapat info bahwa pelaku berada di seputaran Kecamatan Menahan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya bahwa pelaku berada di rumah makan untuk memesan makanan. Kami tangkap pelaku di sana," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-29206-sukses-curi-9-pompa-air-pria-madiun-ini-diringkus-saat-pesan-makanan