Pixel Code jatimnow.com

1 Petugas Kebersihan Konfirm Corona, Terminal di Ponorogo Tak Lockdown

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Aktivitas di Terminal Seloaji Ponorogo tetap normal
Aktivitas di Terminal Seloaji Ponorogo tetap normal

jatimnow.com - Seorang petugas kebersihan di Terminal Seloaji Ponorogo terkonfirmasi (positif) Covid-19. Meski begitu, aktivitas di terminal itu tetap normal lantaran tidak ada kebijakan lockdown.

Kepala Satuan Pelaksana Terminal Type A Seloaji, Eko Hadi Prasetyo mengatakan, kasus Covid-19 itu didapat setelah pengelola terminal melakukan rapit test massal dua kali, yaitu pada 27 Juli 2020 dan 10 Agustus 2020.

"Pada rapid test pertama, yang bersangkutan nonreaktif. Namun pada rapid test kedua, hasilnya reaktif," terang Eko, Kamis (27/8/2020).

Setelah itu, petugas kebersihan tersebut langsung diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Saat itulah uji swab dilakukan sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan. Hasil swab pertama petugas kebersihan itu dinyatakan positif Covid-19.

"Setelah itu yang bersangkutan dirawat di rumah sakit swasta di Ponorogo dan di-swab yang kedua dengan hasil positif," tambah Eko.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Meski terdapat kasus Covid-19, Eko menegaskan bahwa aktivitas di terminal tetap berjalan seperti biasa, karena belum ada keputusan lockdown. Sebab pengelola telah meliburkan lima petugas kebersihan atau satu regu.

"Mereka semua kami wajibkan untuk isolasi mandiri selama lima hari," tegasnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Selain itu, petugas juga telah melakukan tracing dan tracking dengan hasil 45 orang. Mereka sudah di-rapid test ulang dengan hasil hanya satu orang yang reaktif.

"Jadi aktivitas normal seperti biasa, tidak ada penutupan. Belum ada petunjuk atasan kami di Surabaya. Apalagi yang bersangkutan sudah diisolasi," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.