Pixel Code jatimnow.com

Satu Kepala OPD Pemkot Probolinggo yang Dicopot Jadi Staf Kecamatan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kantor Pemkot Probolinggo
Kantor Pemkot Probolinggo

jatimnow.com - Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Probolinggo, Tutang Heru Aribowo dicopot dari jabatannya.

Jabatan Tutang yang setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu kini menjadi staf Kecamatan Kedopok.

Ditempatkannya Tutang sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin Nomor: 821.2/382/425.203/2020 tentang pengangkatan dalam jabatan tertanggal 26 Agustus 2020.

"Tadi surat tersebut sudah sampai ke saya dan sudah saya terima," jawab Tutang saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Dalam surat keputusan tersebut, Tutang dalam jabatan barunya menjadi analis kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Baca juga:  Dinilai Langgar Disiplin, Dua Kepala OPD Pemkot Probolinggo Dicopot

Menurut Tutang, sesuai dengan surat keputusan tersebut dirinya mulai masuk kantor di Kecamatan Kedopok seperti biasanya.

"Mulai besok saya akan masuk di kantor kecamatan dan bekerja sesuai tugas yang diberikan," tambahnya.

Baca juga:
Rumah Kadisparbud Jember Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ketika ditanya soal pelanggaran disiplin yang dijatuhkan pada dirinya, Tutang mengaku tidak mengerti kesalahannya di mana.

"Saya juga nggak paham di mana letak ketidakdisiplinan yang saya lakukan," jelas Tutang.

Namun Tutang saat ini belum memikirkan langkah gugatan ke PTUN.

"Saya mau rembug dengan keluarga gimana enaknya," ungkapnya.

Baca juga:
Ssstt...Kang Giri Bocorkan Kriteria Kadis 4 OPD di Pemkab Ponorogo

Sementara untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dwi Hermanto juga dibebastugaskan dari jabatannya.

"Saya masih menunggu hasil proses pemeriksaan selanjutnya," ucap Dwi singkat.

Tutang dan Dwi dicopot dari jabannya lantaran dianggap melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).