Pixel Code jatimnow.com

Produsen Motor Aspal di Pasuruan Dibongkar, Tiga Pelaku Diamankan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Sindikat produsen motor aspal dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
Sindikat produsen motor aspal dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

jatimnow.com - Sindikat pembuat motor asli tapi palsu (aspal) yang melibatkan eksekutot, penadah hingga pemalsu dokumen kendaraan dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Produsen motor aspal itu dibongkar di Pasuruan.

Tiga tersangka itu adalah Shafa Kurnia Haris dan Chotib, keduanya warga Krajan, Krengih, Rembang, Pasuruan yang merupakan pelaku curanmor. Kemudian Yono, warga Ngawen, Parerejo, Purwodadi, Pasuruan yang bertindak sebagai pemalsuan dokumen kendaraan sekaligus penadah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, saat beraksi ketiga pelaku ini berbagi peran. Namun yang membedakan komplotan ini adalah pemalsuan dokumen kendaraan.

"Ada yang bagian joki pembawa kendaraan pada saat melakukan curanmor dan satu lagi melakukan eksekusi atau melakukan tindakan pengerusakan kemudian membawa kendaraan," jelas Trunoyudo, Jumat (4/9/2020).

"Kemudian ada yang bagian penerima atau penadah. Komplotan ini yang paling unik untuk saat ini adalah para pelaku menerima order jenis kendaraan roda dua," tambahnya.

Trunoyudo menambahkan, dari ketiga pelaku, satu di antaranya memiliki kemampuan untuk melakukan kamuflase atau perubahan, yaitu terkait dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berhasil dicuri, diubah dengan sesuai surat yang dimiliki oleh penadah.

Baca juga:
Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali

Pelaku telah memiliki STNK dan BPKB asli. Kemudian pelaku mencuri kendaraan yang jenisnya sesuai dengan dokumen tersebut dan mengubah nomor rangka dan nomor mesin.

Dari kemampuan itu, penadah menjadi seolah-olah kendaraan hasil curian itu sah sebagaimana yang teregistrasi di kepolisian.

"Perubahan nomor rangka maupun nomor mesin sesuai dengan jenis yang diorder oleh penadah, kemudian disamakan dengan STNK dan BPKB yang dimiliki, mendasari pembelian dari hasil kendaraan kecelakaan lalu lintas," papar Trunoyudo.

Baca juga:
Komplotan Curanmor 9 TKP di Sidoarjo Dibekuk

Kendaraan yang sudah sesuai dan seolah-olah memiliki surat-surat asli akhirnya dijual oleh pelaku dengan harga normal.

"Kemudian dijual oleh tersangka. Harganya menjadi harga normal, ada keuntungan dalam hal ini. Membeli surat kendaraan asli dan membeli kendaraan hasil pencurian, kemudian mengubah nomor kendaraan dan mendapat keuntungan dari hasil tersebut," papar Alumni Akpol 1995 tersebut.

Dari kasus ini, Tim Jatanras Polda Jatim menyita barang bukti sejumlah kendaraan roda dua hasil curian, STNK dan BPKB asli, ponsel hingga kunci yang digunakan pelaku mencongkel kendaraan sebelum dibawa kabur.