jatimnow.com - Ratusan buruh pabrik PT Bintang Inti Karya Magetan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Madiun, Selasa (8/9/2020).
Mereka menuntut untuk mendapatkan bantuan terdampak Covid-19 karena telah dirumahkan sejak Maret 2020.
Baca juga: Terdampak Corona, Pabrik Pakaian Dalam di Magetan Menjerit
"Kami juga terdampak Covid-19. Kami di PHK dan tidak apa-apa dari perusahaan," kata salah satu buruh, Anik Pebri.
Pengurus Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Madiun, Ahmad Soleh menjelaskan tuntutan karyawan agar dimasukkan daftar penerima bantuan dampak Covid-19.
Pabrik yang memproduksi pakaian dalam itu telah dinonaktifkan dari peserta Jaminan Hari Tua dari BPJS.
Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
"Itu kami tidak terima karena kami belum ada pemutusan hubungan kerja. Karena kami antisipasi dampaknya, dicontoh perusahaan lain yang akan non aktifkanan BPJS," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Tito Hartono mengatakan pihaknya akan membantu untuk menengahi tuntutan buruh.
Menurutnya mereka masih ada kemungkinan untuk mendapatkan bantuan terdampak Covid-19.
Baca juga:
Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK
"Kita menerima rekan FSBI, mereka belum dapat bantuan dan telah dirumahkan. Memang ada bantuan berbasis data dari BPJS Ketenagakerjaan. Harapan semua calon penerima bisa menerima nanti. Dari data kami sekitar 2600 karyawan di pabrik garmen Magetan," ujar Tito.