jatimnow.com - Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diterapkan di Jatim.
Dalam regulasi yang ditetapkan Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut hingga dagu.
Selain itu wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Juga penerapan sanksi administratif bagi pelanggar.
Redaksi merangkum penindakan terhadap warga di tiga wilayah di Jatim yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Senin (14/9/2020).
Di Kota Probolinggo, petugas gabungan menggelar operasi masker terhadap warga yang melintas di Jalan dr Soetomo.
"Untuk denda berupa sanksi denda belum diterapkan. Nanti itu akan dilakukan melalui proses pengadilan," kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso.
Salah seorang warga, Latifah mengaku tidak mengenakan masker karena terburu buru keluar rumah bersama anaknya.
"Saya kepasar untuk beli kelapa karena ada keluarga ada yang meninggal jadi nggak ingat untuk pakai masker. Bahkan tadi itu anak saya sempat menangis karena kaget karena ada petugas takut dihukum," katanya.
Penindakan terhadap warga di Kota Batu yang tak pakai masker
Baca juga:
Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
Sementara itu di Kota Batu, hukuman push up dan menyanyikan lagu nasional mewarnai operasi yustisi hari pertama yang digelar tim gabungan.
Total ada 29 pelanggar yang membawa masker tapi tidak dipakai, dan 9 pelanggar diketahui tak membawa masker harus menerima sanksi.
Ia menambahkan operasi ini digelar hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai masyarakat sadar sehingga mereka berfikir pentingnya memakai masker, seperti pentingnya pengendara memakai helm dalam berkendara.
Untuk denda, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemkot Batu, Kejari Batu dan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Rencananya dalam seminggu akan dilangsungkan 2 kali operasi dengan waktu dan tempat secara acak.
"Tentunya dalam penegakan nanti leading sektornya Satpol PP. Pihak Polri dan TNI hanya memback up penegakan hukumnya. Kedepan pasti ada sanksi denda yang juga diatur dalam perwali dan pergub," kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Baca juga:
Pesta Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan yang Undang DJ Divonis Denda Rp 25 Juta
Sedangkan di Kabupaten Ponorogo, 31 orang didenda Rp 50 ribu karena tidak menggunakan masker. Ini menyusul diberlakunya peraturan bupati (perbub) nomor 109 nomor 2020.
Kepala Satpol PP Ponorogo, Suko Widodo mengatakan ke 31 pelanggar itu KTP disita. Mereka harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu ke kas daerah. Sedangkan untuk pengelola rumah makan atau lainnya belum ada yang melanggar.
"Sampai sepekan ini penindakan masih orang. Kalau industri belum ada yang melanggar dan didenda," katanya.
Razia masker di Ponorogo