Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Pemkot Batu Mulai Godok Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha dan UMKM

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Balai Kota Among Tani Pemkot Batu (Foto: Dok. jatimnow.com)
Balai Kota Among Tani Pemkot Batu (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu bertemu Wali Kota Dewanti Rumpoko untuk membahas permintaan pembebasan pajak untuk percepatan pemulihan ekonomi setelah terdampak Pandemi Covid-19, Kamis (17/9/2020).

Beberapa usulan yang disampaikan mulai pajak hotel, resto, hiburan hingga pajak parkir agar dibebaskan secara penuh, setidaknya sampai Desember 2020. Sebab selama pandemi terjadi kontraksi ekonomi berat. Bahkan pertumbuhan nasional minus hingga 5 persen.

"Hasil dari audensi ini, Pemkot Batu sangat setuju dan merespon baik dengan usulan Kadin tentang pembebasan pajak demi percepatan dan menggairahkan ekonomi. Pemkot akan mematangkan regulasinya. Itu yang disampaikan wali kota kepada kami," jelas Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Batu, Suryo Widodo.

Menurut Suryo, Kadin sebagai tempat bernaung para pengusaha mendorong keringanan pajak. Sehingga ekonomi di Kota Batu segera pulih dan berkembang seperti sebelum Pandemi Covid-19.

"Sekarang kita masih menunggu koordinasi kembali. Kan ada regulasi-regulasi yang harus dilalui terlebih dahulu oleh pemerintah. Intinya respon pemerintah sangat baik," terang Suryo.

Suryo menyebut, bila ada perusahaan atau pelaku UMKM yang gulung tikar atau tutup, maka sangat sulit bangkit kembali. Butuh proses mulai awal agar pelaku usaha kembali beraktivitas.

"Makanya kita harus sama-sama menjaga, jangan sampai ada yang tumbang. Pantauan saya Kota Batu keadaannya lebih baik dari pada tempat lain. Misalnya Bali, di sana tidak ada wisatawan mancanegara, pelaku wisata pun terancam menganggur," urainya.

Para pengurus Kadin Kota Batu itu bertemu Wali Kota Dewanti setelah menggelar pertemuan dengan Komisi B DPRD kota setempat.

Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Sebelumnya, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengutarakan, pemerintah pusat telah memberikan kebijakan seperti menggelontor Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak, agar ada demand dan suplay.

"Tinggal pemkot memberikan kebijakan bagi pelaku usaha sebagai stimulus untuk meningkatkan perekonomian. Imbal baliknya jika nantinya pemkot bisa memberikan kebijakan untuk pembebasan pajak bagi pelaku usaha tempat wisata hingga hotel bisa memberikan banyak promo bagi wisatawan atau tamu," terang Sujud yang juga anggota Kadin Kota Batu ini.

Untuk diketahui, beberapa daerah yang telah memberlakukan pembebasan pajak bagi pelaku usaha meliputi Lampung barat, Kabupaten Sleman, Gunungkidul dan Kulon Progo. Di Jawa Timur, tercatat Ngawi yang sudah membebaskan pajak bagi hotel dan resto sampai akhir tahun.

"Imbas pandemi banyak pekerja yang harus dirumahkan. Dengan pembebasan pajak, setidaknya pekerja yang dirumahkan bisa kembali dipanggil seluruhnya untuk bekerja kembali," tambahnya.

Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu, M. Chori menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian atau penggodokan dengan tenaga ahli wali kota. Kajian dilakukan untuk menentukan mekanisme dan prosedurnya, agar tidak menjadi masalah.

"Kita lakukan kajian melibatkan bagian hukum, inspektorat, tenaga ahli wali kota di bagian hukum. Target waktu kita masih melihat dulu pandangan-pandangan seperti apa," jelas Chori.

"Jangan sampai kebijakan nanti menimbulkan permasalahan kemudian hari. Bila perlu kita konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Intinya kita merespon," tutupnya.