jatimnow.com - Joko Purnomo alias Gopur (45), warga Dusun Bulusan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring di sebuah bengkel mobil yang ada di Kecamatan Siliragung, Kamis (24/9).
Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan 206 balok atau 8,7 kubik kayu jati tanpa dokumen yang dibawa sebuah truk bernopol AE 9411 US.
Baca juga: Pengiriman 206 Balok Kayu Jati Ilegal ke Bali Digagalkan
Kapolsek Cluring AKP B.Madrias mengatakan tersangka ditangkap karena terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen.
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, sebelumnya tersangka terbukti membawa kayu jati tanpa dokumen," katanya, Jumat (25/9/2020).
Baca juga:
Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Sebelumnya, truk itu dihadang petugas gabungan di Jalan Raya Srono di Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Saat itu, pemilik kayu yang bernama Joko Purnomo alias Gopur menyerahkan surat kayu pada Jumat (4/9) lalu.
Diketahui, kayu-kayu jati tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Bali yang diangkut dari Dusun Curahjati, Desa Grajakan, Kecamatan Purwoharjo. Sebelum diperiksa ternyata pemilik kayu bernama Joko Purnomo alias Gopur melarikan diri.
Baca juga:
Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Reporter: Rony Subhan
URL : https://jatimnow.com/baca-30037-buron-3-minggu-pemilik-206-balok-kayu-jati-ilegal-ditangkap