Pixel Codejatimnow.com

Diduga Tipu Warga Kota Batu, Oknum Wartawan Ngaku Pengacara Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Sulianto, kuasa hukum korban menunjukkan surat laporan polisi
Sulianto, kuasa hukum korban menunjukkan surat laporan polisi

jatimnow.com - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, oknum wartawan tabloid yang juga mengaku sebagai pengacara asal Kabupaten Malang diamankan Satreskrim Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menyebut, tersangka Heri Sukamto, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diamankan pada 23 September 2020.

"Kami amankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas Jeifson, Senin (28/9/2020).

Tersangka Heri diamankan setelah dilaporkan ke Mapolres Batu atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga korban, Sujarman, warga Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kota Batu mengalami kerugian Rp 50 juta.

Sulianto, kuasa hukum korban mengaku, dia bersama kliennya melaporkan Heri Sukamto ke Polres Batu pada 16 Oktober 2019.

Ketua Lembaga Perlindungan Bantuan Hukum (LPBH) MPC Pemuda Pancasila Kota Batu ini menyebut bahwa permasalahan terjadi pada 30 September 2019 saat korban memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka Heri.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Menurut Suli-sapaan Sulianto, korban memberikan uang itu karena sudah terlanjur percaya bahwa tersangka Heri memiliki relasi cukup kepolisian dan pejabat lainnya.

Suli menambahkan, setelah menerima uang dari korban, tersangka Heri berjanji bakal menyelesaikan permasalahan akta hibah yang ada di Bank BRI dan menyerahkannya ke korban.

Namun beberapa hari kemudian, tersangka Heri hanya membawa foto kopi akta pada korban, bukan akta asli sesuai janjinya. Korban sempat curiga. Terlebih ketika dihubungi kembali tidak ada respon dari tersangka Heri.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Lanjut Suli, pengenggelapan berawal dari keterangan Bank BRI Pujon kalau surat akta hibah yang dijaminkan sudah diambil pada 27 September 2019 oleh tersangka Heri, dengan pelunasan hanya Rp 5,5 juta. Meski begitu, tidak juga diserahkan kepada korban.

"Atas dasar itulah saya selaku kuasa hukum korban melaporkan Heri atas dugaan penipuan dan penggelapan," tutupnya.