jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya memeriksa 3 WNA (warga negara asing) India. Mereka diduga melakukan pelanggaran berkerja tidak sesuai dengan Visa.
Mereka diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik. Ketiga WNA India itu berisinial AS, K dan KL.
"Ketiganya kami periksa karena memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa," kata Mohammad Ridwan, Kasi Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Selasa (22/5/2018).
Ridwan menambahkan, Visa 3 WNA India itu seharusnya untuk bekerja di PT WVA Mojokerto. Namun ketiganya didapati bekerja di KSM.
"Ini yang masih kita selidiki. Paspornya sudah kita amankan, pihak sponsor juga kita undang," bebernya.
Baca juga:
TPI Akan Dibuka di Boom Marina Banyuwangi, Kapal Yatch Bisa Urus Izin Sandar
Dalam pemeriksaan awal, 3 WNA India itu mengaku sudah 7 bulan berada di Surabaya. Tapi Visa yang mereka pegang berlaku hingga 1 tahun. Di CV KSM, mereka bekerja sebagai Factory Manager dan Quality Control.
"Apa hubungan PT WVA dan CV KSM, juga masih kami selidiki," lanjut Ridwan.
Ridwan menegaskan, saat ini tahap yang dilakukan pihaknya terhadap 3 WNA India itu adalah tahap penyelidikan. Namun jika dalam perkembangannya, pihaknya mendapatkan alat bukti, maka tahapan akan naik ke penyidikan.
Baca juga:
7 WNA Diamankan Imigrasi Blitar
"Apabila bisa memenuhi dari unsur tindak pidana keimigrasiannya, akan kita ajudan tindakan pro-yustisia," tandas Ridwan.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-3013-diduga-bermasalah-3-wna-india-diamankan-petugas-imigrasi-surabaya