Pixel Codejatimnow.com

Taat Pakai Masker di Luar Rumah, Warga di Kota Mojokerto Diberi Reward

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Satpol PP berikan reward bagi warga yang taat protokol kesehatan
Satpol PP berikan reward bagi warga yang taat protokol kesehatan

jatimnow.com - Satpol PP Kota Mojokerto menggelar operasi yustisi di depan Pengadilan Agama Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (1/10/2020).

Selain menindak warga yang tidak patuh mengenakan masker, petugas juga memberikan hadiah kepada warga yang taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker di luar rumah.

Bagi yang menggunakan masker, warga diberikan hadiah berupa handsanitizer, masker medis dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.

"Kaget. Tadi saya pakai masker, dikasih handsanitizer, masker dan amplop. Isi amplopnya uang Rp 50 ribu. Perasaannya senang, pakai masker penting karena saat ini pandemi. Saya pakai karena takut tertular virus corona," kata Ratih yang mengaku dari Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sedang bagi yang tidak mengenakan masker, petugas memberikan tindakan dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan meminta untuk diambil di kantor Satpol PP untuk mengikuti sidang tipiring.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan tujuan pemberian hadiah atau reward untuk memotivasi masyarakat.

"Tujuannya untuk kesehatan dan memotivasi masyarakat biar selalu menggunakan masker dimanapun karena memang masih pandemi. Ya kalau punisment tetap sehari dua kali pagi dan malam. Tapi kalau reward ada waktu-waktu tertentunya tidak setiap hari ada reward jadi ya kalau ada kesempatan sebagai penyeimbang untuk warga masyarakat," jelas Dodik.

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan

Reward uang, lanjut Dodik, tidak diambil dari hasil denda masyarakat namun uang dari sodakoh atau amal petugas.

"Tidak diambil dari uang denda. Kebetulan ini dari anggap saja sodakoh dan zakat lah, tidak ada dari denda sama sekali. Sampai saat ini jumlah pelanggar ada 634 semua didenda kisaran Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu sesuai keputusan hakim," pungkasnya.