Pixel Codejatimnow.com

Jual Bubuk Petasan via Medsos, Pemuda Ini Diciduk Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti yang berhasil disita.

jatimnow.com - Nasib apes dialami Choirul Anwar (20), pemuda Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Ia diciduk polisi karena menjual bubuk petasan di grup media sosial (medsos) WhatsApp dan Facebook. Nahasnya, di dalam grup WhatsApp tersenut, ada anggota polisi.

Awalnya salah satu anggota Polsek Sampung masuk ke salah satu grup Facebook dan tautan WhatsApp grup. Di dua grup itu, pelaku menawarkan bumbu (bubuk petasan).

"Anggota tersebut kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan transaksi lewat WhatsApp dan terjebak," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu (23/5/2018).

Baik pelaku dan anggota yang menyamar sebagai pembeli sepakat melakukan transaksi, Senin (21/5/2018) malam. "Berhasil dijebak di tepi Jalan Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo," urainya.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Dalam pengakuannya, pelaku memperoleh bubuk petasan dari membeli orang lain. Pelaku membeli bubuk petasan dengan harga Rp220.000,- /kg, kemudian dijual lagi seharga Rp250.000, /kg, untuk sumbu petasan dibeli seharga Rp.100.000,- per ikat, kemudian dijual lagi seharga Rp.130.000,-

"Untuk sumbernya kami lakukan pengejaran. Tidak dibenarkan untuk menjual bubuk petasan," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita 6 plastik bubuk petasan dengan berat masing-masing 500 gram, 1 ikat sumbu petasan yang berisi 100 helai sumbu Rp.217.000.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Erwin Yohanes