Pixel Codejatimnow.com

Pertanahan di Kota Batu, BPN dan Pemkot Kerjasama Program Trijuang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Penandatanganan MOU di Balai Kota Among Tani
Penandatanganan MOU di Balai Kota Among Tani

jatimnow.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menandatangani nota kesepakatan terkait kerjasama program Trijuang di lantai 5 Balai Kota Among Tani, Selasa (6/10/2020).

Penandatanganan ini mendukung program Nawa Bhakti Satya guna percepatan pelayanan dalam menunjang kemudahan mewujudkan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan program ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Provinsi Jatim. Program Trijuang bertujuan untuk memetakan aset-aset yang ada di setiap wilayah desa/kelurahan.

"Peta ini nanti bisa jadi data yang berbasis kewilayahan. Trijuang muncul dari program PTSL yang ada sebelumnya. Kemudian, data berbasis kewilayahan ini lebih massif lagi dengan melibatkan BPN bekerjasama dengan Pemkot Batu. Program akan dimulai tahun ini yang diawali dengan persiapan administrasi regulasi. Sehingga tahun depan mulai melakukan observasi ke lapangan," jelas Dewanti.

Kedepannya, lahan secara keseluruhan akan didata menyeluruh melalui peta trijuang, bukan hanya aset. Lebih luas lagi meliputi batas desa, kecamatan, penataan ruang, atau lahan-lahan yang bersengketa.

Dengan adanya itu, batas wilayah ini harus diperjelas. Apalagi di Kota Batu memiliki wilayah yang berbatasan dengan hutan yang notabene berada di pengelolaan perhutani.

"Seperti desa A misalnya, yang berdempetan dengan kawasan hutan. Kadesnya tidak tahu kalau kawasan hutan itu masuk wilayah Desa B. Ilustrasi persoalan yang disampaikan bisa diuraikan jelas dengan program peta Trijuang ini," ujar dia.

Baca juga:
Estimasi Pembongkaran Kios Pasar Relokasi Kota Batu Butuh Waktu 1 Bulan

Karena pemerintah ingin bisa memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat melalui PTSL. Adanya program ini bisa memberikan dan meringankan masyarakat atas pengurusan tanah.

"Demi mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi di masyarakat," harapnya.

Kepala BPN Kota Batu, Haris S menjelaskan penandatanganan MoU melibatkan 3 unsur, yakni pemdes/kelurahan, pemkot dan BPN. Tiga unsur di Kota Batu ini, berkolaborasi membangun datalistik pertanahan berbasis bidang yang valid dan berkelanjutan.

"Seluruhnya akan terdata, meliputi aset, batas wilayah desa hingga kecamatan. Jadi ini untuk memastikan batas wilayah, perhutani, wilayah administrasi, desa/kelurahan, kecamatan," urai Haris.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Kirim 8 Relawan dan Bantuan Logistik ke Lokasi Banjir Demak

Pasalnya, batas desa terkadang muncul kerancuan. Melalui program ini ia ingin memvalidkan tapal batas sesuai fakta riil di lapangan. Untuk tahun 2020 pencanangan lewat MoU.

"Baru nanti administrasi dan dieksekusi di tahun 2021. Total di Kota Batu ada 24 desa/kelurahan. Sebelum beraksi, persiapan paling vital yaitu menyusun angggaran kerja. Apa outputnya yang diinginkan pemerintah kota dan berapa desa yang diproyeksikan. Baru ketemu anggaran yang dibutuhkan baru diketahui," tegasnya.

Perlu diketahui, program ini sudah dipresentasikan ke Gubernur Jatim dan mendapat sambutan positif untuk diimplementasikan di seluruh kota/kabupaten se Jatim, tak terkecuali Kota Batu.