Pixel Code jatimnow.com

Edarkan Narkoba ke Kasir Kantin, Penjual Teh Poci Diringkus

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Pengedar dan pengguna narkoba diamankan di Mapolres Magetan
Pengedar dan pengguna narkoba diamankan di Mapolres Magetan

jatimnow.com - Peredaran narkoba melibatkan salah satu warga binaan di Lapas Madiun dibongkar Satresnarkoba Polres Magetan. Dua orang berinisial K dan D ditangkap dalam kasus ini.

"Yang berhubungan langsung dengan napi di Lapas Madiun tersangka berinisil K. Sedangkan tersangka D merupakan kaki dari K," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Rabu (7/10/2020).

Festo menceritakan bahwa baik tersangka K merupakan pengedar, sedangkan D sebagai pengguna. Tersangka K sehari-hari bekerja sebagai penjual teh poci. Kemudian D bekerja sebagai kasir kantin di salah satu rumah sakit di Magetan.

"Jaringan ini cukup lama beroperasi, sekitar 8 bulan," jelas Alumni Akpol Tahun 2000 ini.

Festo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka K mendapat barang dari salah satu napi di Lapas Madiun berinisial B. Tersangka K memesan barang terlarang itu melalui WhatsApp yang kemudian disambungkan oleh kurir.

Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

"Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau," tambahnya.

Festo menyebut, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di depan halte SMK YKP. Saat ditangkap, dia membawa sabu seberat 0,25 gram.

Baca juga:
Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

"D kemudian mengaku bahwa dapat barang dari K. Dari itu K kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Saat itu ada barang bukti sabu dengan berat 0,5 gram," terangnya.

Sementara tersangka D mengaku mengonsumsi narkoba itu sebagai dooping karena pekerjaannya sebagai kasir kantin menguras tenaga dan fikiran.