Pixel Codejatimnow.com

Berbekal Kunci Y, Dua Pelaku Ini Curi 2 Motor di Gresik

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi
Dua pelaku curanmor diamankan Polres Gresik
Dua pelaku curanmor diamankan Polres Gresik

jatimnow.com - Dua pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Veteran, Gresik diamankan warga.

Keduanya adalah Ali Husman (26) asal Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan Sodikin (22) asal Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, Sampang.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan kedua tersangka beraksi di Jalan Veteran Rabu, (14/10/2020) dini hari.

"Sekitar pukul 2 dini hari, saksi Aris Prasetya dan Juniar Dwi Wardani melihat seorang pelaku berhenti di depan gang kampungnya. Karena curiga saksi kemudian menegur dan bertanya kepada pelaku. Mendapat pertanyaan tersebut kedua pelaku merasa gugup hingga kunci letter Y milik keduanya terjatuh. Melihat itu saksi langsung menarik baju pelaku hingga kedua pelaku terjatuh dari motornya. Kedua pelaku kemudian berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," jelas Arief Fitrianto, Senin (19/10/2020).

Alumnus Akpol Tahun 2001 tersebut melanjutkan saksi kemudian mengejar kedua pelaku sambil teriak maling. Warga lain yang mendengar lantas membantu melakukan pengejaran sehingga kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

"Pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol W 3653 AE milik Selamet (55) yang tinggal di Jalan Kapten Darmosugondo, Kebomas, Gresik," ucapnya.

Mantan Kapolres Ponorogo itu menambahkan jika posisi sepeda motor yang akan dicuri telah bergeser kurang lebih 1 meter dari posisi semula.

Saat diinterograsi petugas kedua pelaku akhirnya mengaku jika sebelumnya sudah berhasil mencuri satu sepeda motor di wilayah hukum Polres Gresik

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Atas tindak kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan maksimal paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Honda Beat beserta STNK, satu motor Honda Scoopy warna hitam nopol L 5260 MH, satu kunci leter Y dan satu buah mata kunci obeng gepeng.