jatimnow.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu menggelar konsultasi publik penyusunan analisis dampak lingkungan (amdal) pembangunan Pasar Induk Kota Batu sebagai pemantapan rencana pembangunan melibatkan warga sekitar pasar dan pedagang.
Dari pertemuan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2020), di Aula Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu itu, publik mengeluh jika kegiatan terkesan hanya formalitas, asal-asalan dan dipaksa.
Seperti yang disampaikan salah satu perwakilan Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Pasar Induk Kota Batu, Ricky Angga Satria. Penilaian itu berdasarkan adanya kejanggalan dalam makalah 10 halaman yang diberikan kepada undangan. Beberapa kejanggalan itu tampak diisi makalah yang diterima undangan.
Contohnya di halaman satu pembahasan latar belakang poin ke tujuh menyebut berdasarkan Permen LH No P. 38 tahun 2019 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal kegiatan pembangunan Pasar Legi Songgo Langit termasuk dalam kategori wajib Amdal karena luas bangunan lebih dari 10 ribu meter persegi.
"Harusnya tertulis pembangunan Pasar Induk Kota Batu tertuang dalam Kemudian di halaman 9 ada tulisan tahapan kegiatan pembangunan Pasar Legi yang seharusnya Pasar Induk," keluh Ricky, Rabu (21/10/2020).
Ricky menilai jika penyusunan Amdal hanya copy paste dari program pembangunan di daerah lain dan terkesan tidak memantau secara detail kondisi secara nyata yang ada di wilayah pasar.
"Dari konten yang disampaikan oleh pihak konsultan yang ditunjuk dinas, banyak poin yang kurang. Apalagi dalam makalah yang dibagikan susunannya nampak carut marut. Harusnya setiap tahapan bisa dilakukan secara serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.
Menurut Ricky, yang paling mengecewakaan ketika undangan menanyakan kepada pihak dinas dan konsultan adanya kesalahan perpres dan penyebutan lokasi pasar. Katanya, mereka memberikan jawaban sangat enteng jika semua itu cuma kesalahan redaksional atau pengetikan.
"Itukan bukan jawaban yang tepat untuk acara sepenting itu. Tampaknya malah terkesan dipaksakan dan tidak ada niat serius. Kesannya hasil copy paste pembangunan pasar di daerah lain," imbuhnya.
Baca juga:
Revitalisasi Pasar Induk dan Asrama Inggrisan Banyuwangi Ditarget Tuntas 1 Tahun
Bahkan dalam pembahasan yang ada di forum, lanjut Ricky, semua penjelasan tidak memaparkan penyusunan secara nyata atau kondisi yang mencerminkan keadaan pasar. Sehingga malah membuat bingung undangan.
"Hasil dari pertemuan ini apa juga tidak jelas. Pemaparan tadi benar-benar tidak masuk akal dan terkesan di ada-adakan," ucapnya.
Menanggapi itu Sekretaris DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto membantah jika tahapan penyusunan amdal hasil copy paste. Pihaknya sudah mengutus PT Alam Lestari Konsultan dari Surabaya melalui tender atau berkontrak dengan anggaran Rp 80-90 juta.
"Sudah saya konfirmasi ke bersangkutan atau konsultan amdal. Mereka mengakui memang ada salah ketik, jadi bukan copy paste. Inikan masih tahap konsultasi publik, belum jadi produk. Nanti juga dikonsultasikan ke provinsi, seperti itu alurnya," terang Bangun.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman menguraikan ditemukannya nama pasar daerah lain dalam dokumen amdal sebaiknya dinas teknis menjelaskan secara terbuka terkait hal tersebut kepada HPP dan masyarakat. Pasalnya hal itu tidak bisa dianggap sepele dan sekedar salah ketik.
Baca juga:
Kunjungi Puspo Agro Sidoarjo, Bacagub Luluk Prihatin Pasar Induk Mangkrak
"Ini menyangkut profesionalisme, harusnya data yang dipresentasikan adalah hasil kajian lapangan yang berdasar keahlian teknis bukan meniru atau mengambil dokumen daerah lain," ujar Politisi PKB ini.
Menurutnya, dinas teknis harus bertanggungjawab dalam menentukan pihak ketiga sebagai konsultan karena ini menyangkut hasil yang berkualitas.
"Harus bisa belajar dari pembangunan fasilitas umum sebelumnya yang rata-rata kualitasnya tidak memenuhi ekspektasi masyarakat," tutupnya.
Untuk diketahui, studi amdal memiliki peran penting sebagai informasi tentang rencana pembangunan pasar untuk mengidentifikasi rencana kegiatan yang berpotensi sebagai dampak, mengidentifikasi komponen lingkungan, dan merumuskan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) serta rencana pemantauan lingkungan (RPL).
URL : https://jatimnow.com/baca-30730-penyusunan-amdal-pembangunan-pasar-induk-kota-batu-dinilai-tak-beres