Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Bawaslu dan KPU Surabaya Disidang DKPP, Begini Tanggapan KIPP Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur masih belum diketahui hasilnya.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu digelar atas aduan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur dengan teradu Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Sidang ini tidak menemui kesepatakan, sehingga akan dilakukan musyawarah hingga rapat pleno.

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen mengaku kecewa. Namun pihaknya tetap menghormati apa yang sudah diputuskan dalam sidang.

Baca juga:  Diadukan Langgar Kode Etik, Bawaslu dan KPU Surabaya Disidang DKPP

"Saya berharap DKPP membuka seluruh dokumen B1 KWK untuk bakal calon kepala daerah perseorangan. Tujuannya untuk menjawab aduan yang belum dapat dijawab Bawaslu dan KPU selama sidang etik. Karena itu alat kerja mereka," ungkap Novli usai mengikuti sidang, Kamis (22/10/2020).

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Novli mengaku mendapat fakta-fakta aduan dari penyelenggara ditingkat ad-hoc. Karenanya dengan membuka dokumen tersebut, akan terlihat data mana saja yang sesuai persyaratan dana mana saja yang tidak.

"Saya juga berharap DKPP menyelesaikan sengketa terkait pengajuan pencalonan perseorangan di Bawaslu. Karena saya menilai Bawaslu telah melakukan kesalahan mekanisme penanganan sengketa tersebut," jelasnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Sidang itu membahas tentang aduan proses verifikasi administrasi dan pengawasan kampanye para calon kepala daerah. Salah satunya tentang ribuan data calon pemilih yang dinilai KIPP Jatim sebagai pengadu tidak valid.