jatimnow.com - Dituding menjadi donatur Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin, seorang pengusaha melapor ke Polda Jatim, Senin (26/10/2020). Fitnah itu disebut sebagai black campaign (kampanye hitam) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020.
Fitnah itu menyerang personal dokter gigi yang juga pengusaha di Surabaya, drg David Andreasmito. Dari beragam caption foto yang beredar, drg David dituding menjadi backing Machfud Arifin.
Seperti 'calon wali kota hutang jasa ke mafia alkes', 'hutang jasa dibalas proyek'. Ada juga foto yang Machfud Arifin dan drg David dengan captionnya 'Calon Walkot Surabaya Dibekingi Mafia Alkes', 'Machfud Arifin siapkan karpet merah untuk mafia alkes' serta 'Mafia alkes siap rampok APBD Surabaya'.
Drg David menyayangkan cara-cara black campaign yang menyerang secara personal ke dirinya dan Machfud Arifin tersebut.
"Bukti-bukti ini sudah menampilkan gambar foto orang dan tulisan atau caption yang kurang pas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu menyerang secara personal dan menjurus ke fitnah," ujar drg David di Mapolda Jatim.
Drg David melaporkan akun-akun yang menyebarkan foto dan tulisan fitnah tersebut ke Polda Jatim.
"Saya melaporkan akun ini, karena saya lihat niatnya menyebarkan fitnah, mengadu-domba, mengganggu ketrentaman warga Surabaya," ujarnya.
"Saya yakin akun ini menyebarkan informasi hoaks, informasi yang memfitnah. Dan akun yang bukan dibuat oleh warga Surabaya. Oleh karena itu, saya datang ke Polda Jatim untuk melaporkan ujaran kebencian dan fitnah ini," terangnya.
Dia menambahkan, selama ini dirinya sering difitnah. Namun kali ini dirinya tidak bisa tinggal diam. Karena fitnah tersebut dikaitkan dengan Pilwali Surabaya 2020.
"Saya menduga ada pihak-pihak yang ingin menyerang dan mencari-cari kesalahan Pak Machfud Arifin. Tapi tidak bisa, karena Pak Machfud orangnya baik, peduli pada warga. Sehingga yang diserang saya dan dikait-kaitkan dengan Pak Machfud. Ini kotor dan keji," ujarnya.
"Selama ini saya difitnah diam saja. Tapi karena ini menyangkut Pilwali (Surabaya 2020), saya tidak bisa diam. Ini sudah menyerang secara personal dan jiwa saya sebagai Arek Suroboyo sudah tidak bisa diam lagi. Harus saya lawan," tegas drg David.
Saat datang ke Mapolda Jatim, drg David juga membawa berbagai alat bukti seperti foto-foto yang menyerang secara personal dirinya maupun Machfud Arifin di akun instagram di._.rante, hingga screenshot akun twitter @digeeembokFC. Juga akun facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey, yang ikut menyebarkan foto-foto tersebut.
Baca juga:
Sukses jadi Pengusaha Anyaman usai Pugar Makam Tokoh Penari Gandrung Banyuwangi
"Kita berharap polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku penyebar hoaks, fitnah dan mengganggu ketentraman warga Surabaya," harapnya.
Arek asli Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ini juga meminta kepada semua elemen masyarakat, untuk menjaga Kota Surabaya dari gangguan-gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Drg David berharap agar warga Surabaya berhati-hati memanfaatkan media sosial, tidak ikut menyebarkan foto dan informasi yang hoaks agar tidak terlibat dengan persoalan kasus hukum.
"Kita ingin Pilwali Surabaya ini sebagai pesta demokrasinya masyarakat Surabaya yang aman, damai dan tentram," tambahnya.
Drg David juga berharap semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya baik pasangan nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji (Erji) maupun nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju), ikut menciptakan suasana damai dan memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat Surabaya.
"Saya berharap kepada Pak Eri Cahyadi Agar mau hadir saat acara deklarasi damai apabila ada pihak yang menggelar acara itu lagi supaya masyarakat melihat bahwa calonnya rukun dan mau bersaing secara sehat dan damai," jelasnya.
Baca juga:
Pengusaha di Kedewean Bojonegoro Lapor Diperas, Pelaku Nyaru Wartawan hingga TNI
Sementara Kuasa Hukum drg David Andreasmito, Aulia Rachman menerangkan, akun-akun yang menyerang secara personal ke kliennya dan Machfud Arifin itu adalah akun robot.
"Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Oleh karena itu saya berharap kepada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto-foto hoaks," tegas Rachman.
Yuyun Pramesti, kuasa hukum lainnya menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yaitu Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).
"Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran," katanya.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas Yuyun.
URL : https://jatimnow.com/baca-30881-difitnah-jadi-backing-machfud-arifin-pengusaha-ini-lapor-polisi