Pixel Codejatimnow.com

Jual Istri Siri Layani Seks Threesome, Pelaku: Fantasi Seks dan Uang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang suami yang menjual istri sirinya untuk berhubungan seks dengan pria lain di sebuah hotel di Jalan Raya Jemursari.

Pelaku adalah Taufiq (43). Ia tega menjual istrinya berinisial S (38) untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang. Pasangan suami-istri (pasutri) siri itu merupakan warga Pamekasan, Madura.

"Kita gerebek mereka saat melayani tamunya di sebuah kamar hotel pada pekan lalu atau pada Rabu (21/10) sekitar pukul 21.00 Wib," ujar Kanit PPA, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (28/10/2020).

Pengungkapan itu bermula saat Unit PPA Polrestabes Surabaya melalukan patroli siber. Petugas menemukan adanya postingan-postingan gambar istrinya yang telanjang saat berhubungan badan.

"Dari hasil penelusuran yang ditemukan, kami langsung melakukan penyelidikan," jelas alumni terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 itu.

Dari hasil penyidikan, selain karena faktor ekonomi diketahui jika tersangka tega menjual istri sirinya untuk layanan seks threesome itu karena S memiliki hasrat seks yang tinggi.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri

"Motif tersangka melakukan perbuatan ini, selain motif ekonomi, juga memuaskan nafsu istri sirinya yang besar dan memuaskan fantasi seksual mereka,"  ungkapnya.

Sebelum akhirnya digerebek, aktifitas itu sudah dilakukan oleh tersangka selama satu tahun dengan motif yang sama.

"Dia mengaku jika kegiatan tersebut sudah dilakukan satu tahun lebih atau sekitar Agustus 2019 lalu," bebernya.

Baca juga:
Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi

Dari aksinya itu, Taufiq menawarkan sang istri dengan tarif sebesar Rp1 juta dalam sekali main. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tarifnya sebesar Rp1 juta, di mana tarif tersebut dibayarkan oleh tamu kepada tersangka. Uang itu digunakan sebesar Rp 200 ribu oleh tersangka untuk membeli makanan. Sementara sisanya Rp 800 ribu di simpan oleh tersangka bersama istrinya," terangnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 2 UURI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.