Pixel Codejatimnow.com

KPK Kini Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi dari Kejaksaan dan Polri

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis)
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis)

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid (kebijakan) baru sebagai pelaksanaan dari Undang-undang (UU) KPK hasil revisi pada Tahun 2019 lalu.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang juga berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut diatur di Pasal 2, dalam beleid anyar yang diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020. Artinya, KPK punya wewenang untuk melakukan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan RI yang juga menangani kasus korupsi.

Supervisi yang dimaksud kemudian diatur di Pasal 5, dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan. Dalam menjalankan supervisi ini, tim KPK bisa didampingi oleh perwakilan Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tipikor dari kejaksaan.

Kemudian pada Pasal 9 juga diatur, berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan dan Polri, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan dan Polri.

"Dalam hal KPK melakukan pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan KPK," begitu bunyi Pasal 9 ayat 3 Perpres Supervisi yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Belum lama ini, penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat menyampaikan kekecewaannya lantaran Perpres Supervisi tak kunjung terbit. Malah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadikan pegawai KPK sebagai ASN justru lebih dulu diterbitkan.

Perpres Supervisi memang dinantikan sebab melalui aturan ini, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi. KPK juga berwenang mengambil alih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah.

 

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id