jatimnow.com - M Sholeh dipanggil Bawaslu Surabaya untuk diperiksa terkait dugaan ketidaknetralan Wali Kota Tri Rismaharini sebagai pejabat negara di pilwali 2020.
Sholeh menyebut pemanggilan bawaslu itu terkait pelaporannya atas foto-foto kegiatan dan video kegiatan 'Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI'.
Baca juga: Diduga Tak Netral, Wali Kota Risma Kembali Dilaporkan ke Bawaslu
"Kita diperiksa sebagai saksi terkait laporan kita tanggal 21 yaitu beredarnya video di medsos yang berisi Risma berkomunikasi dengan ibu-ibu yang mana kalimat yang disampaikan itu menurut kita ada unsur kampanye. Soalnya ada ajakan memilih calon Eri Cahyadi," kata pengacara muda ini usai memenuhi panggilan pemeriksaan kepada jatimnow.com, Rabu (28/10/2020).
Ia menjelaskan, ada dua laporan dari pihaknya. Pertama, ada dugaan Wali Kota Risma belum mengantongi izin cuti kampanye.
"Yang kedua, tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan Wali Kota Risma yang menguntungan salah satu pasangan calon, ada kalimat di situ bahwa Bu Risma sudah membuat program jauh-jauh hari. Khawatir kalau Eri tidak jadi (wali kota) nanti program tidak bisa berkelanjutan," ujar dia.
Artinya, program tersebut, kata dia, disetting untuk memenangkan Eri Cahyadi.
"Ada dugaan ibu-ibu UKM ini adalah binaan Pemkot Surabaya. Kalau itu betul, maka jelas tindakan memanfaatkan programnya Pemkot Surabaya untuk kemenangan Eri Cahyadi. Ini melanggar Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016, dimana pejabat daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan atau menguntungkan salah satu calon," jelas dia.
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Mestinya bawaslu, kata Sholeh, datanya sudah lengkap. Dan menurutnya, bawaslu tentunya bisa langsung melakukan pengusutan karena kasus tersebut sudah viral di media sosial.
"Gimana, siapa pesertanya mereka sudah tahu. Mestinya tanpa kita laporan pun, seharusnya bawaslu sudah bisa menindaklanjuti karena kasus ini viral di media sosial," paparnya.
"Karena bawaslu menunggu laporan, ya sudahlah kita laporan. Saya berharap bawaslu objektif bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang kita laporkan. Salah satunya adalah Bu Risma. Dan tidak ada alasan Bu Risma tidak memenuhi panggilan seperti sebelumnya. Siapapun warga negara harus patuh dipanggil oleh bawaslu yang menjadi penegak hukum dalam pilkada. Kalau tidak hadir, berarti melecehkan," tambahnya.
Sholeh mengaku mendapat pertanyaan dari bawaslu seputar waktu kejadian hingga apa saja yang diketahui. Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan kepada Sholeh.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Saya juga ditanya siapa saja yang diajak komunikasi (di video itu red), saya jawab tidak tahu karena saya bukan tim dari Eri dan Tim (MA) Machfud Arifin. Laporan ini karena viral di medsos dan Bu Risma mengakui itu di media massa. Tetapi Bu Risma kan menyampaikan bahwa sudah ada izin cuti kampanye. Tapi kan kita ndak fokus kepada izin cuti kampanye tapi lebih fokus kepada tindakan yang menguntungkan Eri," jabarnya.
Sholeh menilai jika sudah seharusnya pengawas pemilu mengetahui setiap kegiatan kampanye.
"Seharusnya jangan bertumpu pada laporan masyarakat. Kalau ada temuan harus ditindaklanjuti. Mereka kan punya kewenangan. Tindak lanjut panggil itu jangan menunggu laporan. Kejadian itu sekitar 18 Oktober kita laporan tanggal 21," terang dia.
Ia juga berharap Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Mendagri Tito Karnavian bisa memberi teguran, peringatan, atau tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku jika tindakan kepala daerah yang yang tidak memenuhi prosedur.
URL : https://jatimnow.com/baca-30928-laporkan-risma-ke-bawaslu-surabaya-ini-hasil-pemeriksaan-m-sholeh