Pixel Codejatimnow.com

Keterlaluan! 4 Pemuda Pesta Miras di Pos Kamling saat Bulan Ramadan

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka./Foto: Irul Hamdani.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka./Foto: Irul Hamdani.

jatimnow.com - Aparat Polsek Muncar, Banyuwangi, mengamankan 4 pemuda di salah satu pos kamling di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

Saat disergap, mereka sedang asyik pesta minuman keras (miras) jenis tuak. Kelakuan itu bukan kali ini saja, melainkan sudah sering kali.

"Mereka ini keterlaluan, bulan Ramadan seperti ini masih saja pesta miras di tempat terbuka, di pos kamling lagi. Ini kan keterlaluan," jelas Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri, Jumat (25/5/2018).

Mereka yakni, Herwanto (40), Dian (25), Sugiyanto (33) dan Budihartono (35), kesemuanya warga sekitar pos kamling tempat mereka diciduk polisi.

Empat orang pemabuk diamankan ke mobil polisi

Kesemuanya bekerja sebagai operator selep padi keliling. Nyaris setiap hari saat hendak bekerja, mereka berkumpul di pos kamling untuk menenggak miras terlebih dahulu.

"Padahal mereka itu kerjanya nyetir mesin selep padi, grandong. Kok malah minum miras sebelum kerja. Puasa-puasa lagi," tambah Kompol Toha dengan nada jengkel.

Ke empat pemuda itu kemudian diangkut dengan mobil patroli polisi untuk diamankan di Polsek Muncar. Kesemuanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan atau tipiring.

"Diduga melanggar Pasal 51 Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol serta pelanggaran minuman oplosan," pungkasnya.

Reporter: Irul Hamdani

Editor: Erwin Yohanes