jatimnow.com - Bukannya menjamin anggota paguyubannya hidup sejahtera, Ketua Paguyuban Pedagang Sembilan Muda (PSM) Alun-Alun Mejayan, Kabupaten Madiun berinisial SW malah menjadi otak pungutan liar (pungli).
Bahkan, pungli terhadap PKL di Alun-Alun Mejayan sudah terjadi selama tiga tahun.
Tak main-main, selama tiga tahun SW melakukan pungli sebesar Rp 235.100.000. "Uang sebesar itu didapatkan melalui pungli yang disertai ancaman," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, Jumat (25/5/2018).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah belasan PKL wadul ke Polres Madiun bahwa tersangka tak segan melakukan kekerasan. Mereka dipaksa membayar, alasannya sebagai uang jaminan anggota PSM.
"Jika tidak akan digeser tempatnya. Punglinya mulai Rp 100.000 sampai Rp 900.000. Sangat bervariasi," tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut ia, SW juga memungut uang restribusi. Jumlahnya juga bervariasi, mulai Rp 2000 sampai Rp 5000.
Sumantri menjelaskan sejauh ini baru ketua paguyuban tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan SR yang bertugas sebagai bendahara paguyuban yang mengelola uang hasil pungli dan SG selaku pelaksana lapangan yang menarik atau memungut uang jaminan dan harian masih berstatus saksi.
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Saat ini tersangka masih satu, ketua paguyuban. Penetapan tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik," terangnya.
Dalam tiga tahun terakhir, paguyuban ini telah memungut pedagang dengan nilai mencapai Rp235 juta.
Itu bersumber dari uang jaminan PKL senilai Rp35 juta dan uang pungutan setiap hari yang mencapai Rp200 juta.
Uang pungutan tersebut selama ini digunakan menggaji pengurus paguyuban totalnya Rp188 juta, memasang listrik dan beli alat elektronik Rp10 juta, membeli peralatan parkir Rp4,5 juta, sound system Rp4 juta, lima HT Rp2,5 juta, hiburan hampir Rp5 juta, dan pengeluaran lainnya.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
"Dari uang pungutan yang dikumpulkan itu. Saat ini hanya tersisa Rp8,7 juta. Itu kami jadikan barang bukti beserta sejumlah barang elektronik yang dibeli dari pungutan," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-3105-pungli-pedagang-ketua-paguyuban-pkl-di-madiun-diciduk-polisi