Pixel Codejatimnow.com

Tercapai Kesepakatan, Warga Kelola Sampah Pabrik di Mojokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pertemuan Forkopimda dengan PT SAI
Pertemuan Forkopimda dengan PT SAI

jatimnow.com - PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) dan pihak Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto akhirnya sepakat dalam pengelolaan sampah (limbah B3 dan non B3).

Kesepakatan itu tercapai setelah mediasi yang dilakukan dari pihak pabrik dan warga yang diikuti PJs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo dan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander.

Baca juga: Warga Demo Pabrik di Mojokerto Tuntut Pengelolaan Sampah

"Warga Desa Lolawang intinya ingin mendapat hak pengelolaan sampah ditempat ini. Namanya masyarakat keinginan itu ada, tadi klir-kliran soal kemampuan. Saya putuskan tadi, bisa mengelola limbah itu Bumdes, ternyata belum ada," kata Himawan usai mediasi di pabrik, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, Pemkab Mojokerto akan membantu pihak Desa Lolawang untuk syarat-syarat mengurus Bumdes atau lembaga serta perizinan.

"Kami akan membantu mengurus untuk lembaganya dan tidak boleh perseorangan karena ini desa. Syarat pengelolaan limbah juga harus ada persyaratan yang memenuhi quality control dan lainnya. Nanti Dinas Lingkungan Hidup akan membantu dan saat mengurus Kepala Dinas Perijinan juga akan membantu serta Bumdes dibantu Dinas PMD," terangnya.

Masih kata Himawan, pihak desa juga harus bertanggung jawab dan tidak bisa maunya sendiri karena harus ikut aturan. Menurutnya, saat sudah menerima kontrak kewajibannya seimbang.

"Jadi mereka mendapatkan hak tapi mereka harus punya tanggung jawab. Nanti ada kontrak profesional, nanti bagian hukum yang akan mengawal untuk kontraknya. Supaya kewajibannya berimbang, kalau sampai ada di perjalanan ini pengelolaan limbah tidak lancar menyebabkan pabrik ini tidak bisa produksi terganggu harus bayar ganti rugi," ujarnya.

"Ini bukan soal sepele, ini penanaman modal asing. Jadi tidak bisa karena dia punya quality control yang luar biasa, produknya dia sangat diawasi oleh penerima produk. Kalau sampai ada berita SAI melanggar lingkungan, diriject produknya yang rugi kita semua. Dalam hal syarat belum tidak dipenuhi, maka hak pengelola masih diberikan ke pengelola eksisting, dalam hal saat itu juga terpenuhi maka akan diberikan kepada desa. Ini sama-sama fair," tambah Himawan.

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyebut, kejadian yang terjadi hanya miss komunikasi antara PT SAI dan warga Desa Lolawang.

"Dalam proses pengurusan perizinan dan surat-surat sebagai legitimasi kekuatan hukum dari perizinan tersebut tetap menggunakan vendor yang sudah punya kontrak sampai Desember. Kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, bisa jalan kembali dan tidak menggangu iklim investasi dan 5000 pekerja bisa bekerja dengan baik," ungkap Dony.

Deputi Factory Manajer, Frikke Anggakusuma menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya menghasilkan sampah B3 (sisa kabel ada kandungan tembaga) dan non B3 (kardus, botol dan sampah rumah tangga).

"Pihak desa ingin pengelolaan dua limbah ini. Selama ini pihak desa merasa bahwa limbah ini dikelola oleh hanya 1 vendor dan ini menjadi asal muasal understanding dari pihak desa. Sementara dari perusahaan ada beberapa vendor yang mengelolanya. Setelah dijelaskan, Alhamdulilah pihak desa bisa memahami," jelasnya.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Menurut Frikke, perusahaan ada 4 komitmen dalam pengelolaan limbah yang bekerja sama.

"Pertama regulasi, semua vendor yang bekerja sama dengan perusahaan itu harus memenuhi regulasi dan undang-undang yang berlaku. Kedua, mengenai pembelian limbahnya, harganya harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku itu berlaku pada semua vendor. Ketiga, vendor yang mengelola sampah wajib menjaga keamanan perusahaan untuk menjaga iklim investasi dan melakukan usahanya. Terakhir atau keempat, semua vendor yang bekerja sama dengan perusahaan harus mau terikat kontrak dan harus menjalankan isi kontrak itu dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Kepala Desa Lolawang Sugiarto menjelaskan dirinya akan segera membentuk Bumdes sekitar 15 hari ke depan.

"Insya Allah kita akan membentuk Bumdes secepat mungkin. Dengan munculnya Bumdes kita akan melangkah lebih mudah dan tidak akan ada kesulitan seperti kemarin. Yang jelas perizinan pasti dan menunggu waktu, yang sulit mengambil SAI (kerja sama). Terimakasih kepada semua pihak yang membantu," pungkasnya.