Pixel Code jatimnow.com

Gagal Kencan, Malah Curi Perhiasan Emas Milik Anak Pacar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Sidang kasus pencurian perhiasan emas di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang kasus pencurian perhiasan emas di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Puguh Dwi Santoso alias Santo, terdakwa pencurian perhiasan milik anak pacarnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Puguh mencuri emas seberat 35 gram, di kamar kos Jalan Dukuh Kupang I/85 Surabaya milik Puput Sagita, anak pacarnya pada Mei 2020.

Dalam persidangan pada Selasa (3/11/20) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhim dari Kejaksaan Tanjung Perak menghadirkan saksi korban yaitu Puput dan Rut ibu kandung korban atau pacar terdakwa.

Di hadapan majelis hakim Dede Suryaman, saksi Puput menceritakan kronologi hilangnya perhiasan kalung emas seberat 10,1 gram dan gelang seberat 25 gram itu.

"Saya kaget mendapati rumah kos sudah berantakan. Saya diceritain adik saya Moses (14) kalau terdakwa ambil kalung dilemari. Dari situ saya laporan di kepolisian," ujar Puput.

Keterangan Puput tersebut dibantah terdakwa. Terdakwa Puguh mengatakan emas itu digadaikan dengan nominal Rp 15 juta.

"Saya gadaikan. Dan ibunya saya berikan uang Rp 3 juta serta saya belikan HP," aku terdakwa.

Atas keterangan terdakwa, saksi Rut membenarkan telah diberi uang Rp 3 juta dan HP. Namun dirinya tidak mengetahui kalau uang tersebut hasil dari gadai emas anaknya.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Saya dikasih uang sama dia (terdakwa), tapi saya gak tanya uang itu dari mana," ungkap wanita paruh baya tersebut.

Untuk diketahui, kejadian tersebut berawal dari aksi pencurian yang dilakukan Puguh Dwi Santoso pada Jumat, 23 Mei 2020. Saat itu terdakwa yang berusia 50 tahun tersebut datang ke kos di Jalan Dukuh Kupang dengan maksud untuk apel atau kencan.

Terdakwa hanya menemukan anaknya saja (korban Puput), sedangkan sang pacar atau ibu korban sedang pergi. Dari sanalah muncul niat jahat terdakwa untuk mencuri barang berharga korban.

Terdakwa mendapati kalung seberat 10,1 gram dan gelang seberat 25 gram berikut surat nota pembelian korban yang disimpan dalam dompet kecil. Terdakwa keluar rumah kos dengan membawa perhiasan tersebut.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Saat pulang, korban kaget mendapati rumah kosnya berantakan. Dia bertambah kaget saat mendengar cerita adiknya jika barang-barang berharganya dicuri terdakwa. Dia kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Tersangka disergap anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di sekitar Ramayana, Sidoarjo, pada awal Agustus 2020. Atas perbuatannya, Puguh didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.