Pixel Codejatimnow.com

Perda CSR Kota Batu Disahkan, Atur Peran Perusahaan di Bidang Ekonomi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Salah satu perusahaan di Kota Batu memberdayakan UMKM (Foto: Dok. jatimnow.com)
Salah satu perusahaan di Kota Batu memberdayakan UMKM (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Batu resmi disahkan dalam rapat paripurna secara teleconference, Jumat (6/11/2020).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda TJSLP, Rudi berharap perda tersebut bisa memaksimalkan peranan penting perusahaan yang berdiri di Kota Batu dalam membangun ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Rudi juga berharap perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Batu. Pasalnya tanggungjawab perusahaan di Kota Batu dinilai belum maksimal terlebih Kota Batu adalah kota wisata.

"Dengan adanya Perda ini perusahaan dan instansi, baik perbankan dan pengelola wisata bisa memiliki peran dalam mengembangkan masyarakat sekitarnya," jelas Politisi PAN ini usai paripurna.

Rudi menambahkan, ke depan perusahaan bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat berupa uang, produk atau barang, hibah, subsidi, beasiswa, bantuan sosial, pelayanan sosial, perlindungan sosial hingga pelatihan atau workshop untuk peningkatan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan.

"Adanya perda tersebut perusahaan wajib menerapkan payung hukum yang telah disepakati melalui berbagai proses yang panjang. Bahkan sesuai dalam perda, perusahaan yang melaksanakan TJSLP bakal mendapatkan penghargaan," ungkap Rudi.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Kirim 8 Relawan dan Bantuan Logistik ke Lokasi Banjir Demak

Menurutnya, perusahaan yang tidak menjalankan TJSLP bakal mendapatkan sanksi yang akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) usai pengesahan ini.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman berharap dengan adanya Perda CSR ini setidaknya mampu memperkuat jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dengan perusahaan yang selama ini masih minim sumbangsihnya.

Apalagi mengacu hasil kajian akademik memang perusahaan wajib mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi.

Baca juga:
Intervensi Harga Sembako, Pemkot Batu Gelar Pasar Murah di Desa Oro-Oro Ombo

"Terutama dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Sebelum disahkannya perda ini masih sedikit tempat wisata atau instansi yang telah menjalin CSR misalnya JTP Group, Kusuma Agrowisata, Bank Jatim dan Pegadaian," sambung Ketua DPC PKB Kota Batu ini.

Secara rinci sektor yang wajib menerapkan TJSLP meliputi, pertanian, kehutanan, peternakan sebanyak 13 unit, industri 42 unit, listrik 6 unit, perdagangan 123 unit, bangunan 7 unit, angkutan 5 unit, keuangan atau perbankan 44 unit serta jasa dan service 61 unit.