Pixel Codejatimnow.com

Penyelundukan Pil Koplo dalam Botol Sampo ke Rutan Ponorogo Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kolase pil koplo dalam botol sampo yang diselundupkan ke Rutan Ponorogo dan kedua pelaku
Kolase pil koplo dalam botol sampo yang diselundupkan ke Rutan Ponorogo dan kedua pelaku

jatimnow.com - Petugas Rutan Klas IIB Ponorogo menggagalkan penyelundupan serbuk putih diduga narkotika, Jumat (6/11/2020). Penyelundupan dilakukan dengan modus memasukkan barang terlarang itu ke dalam bungkus sampo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jatim Krismono menyebut bahwa upaya penyelundupan obat terlarang itu digagalkan petugasnya sekitar pukul 11.45 Wib.

Krismono menambahkan, penggagalan bermula saat dua pengunjung rutan berinisial SR (25) dan DP (19) menitipkan barang dan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan lain. Sesuai protap yang ada, seluruh barang dan makanan diperiksa dengan teliti oleh Petugas Pintu Utama (P2U).

"Pada saat barang dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah," ujarnya.

Sementara Kepala Rutan Ponorogo, Arya Galung menyebutkan bahwa ada tiga orang petugas P2U yang bertugas saat itu. Yaitu Surya Hermawan Priatmaja, Khuluqi dan Safira. Saat melakukan penggeledahan, Surya curiga dengan botol sampo yang keras saat dipegang.

"Saat petugas memegang botol sampo tersebut, tutupnya agak menyembul," terang Arya.

Baca juga:
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba

Karena curiga, petugas membuka tutup dan menumpahkan isi botol tersebut. Kecurigaan semakin besar ketika cairan sampo yang keluar sangat sedikit. Saat petugas menusuk botolnya, keluar serbuk putih halus.

"Petugas kami akhirnya membongkar bungkusan itu," terang Arya.

Arya menjelaskan bahwa kedua pengunjung tersebut adalah residivis yang sering keluar masuk Rutan Ponorogo. Baik SR maupun DP tercatat pernah terjerat kasus barang terlarang.

Baca juga:
Selundupkan Ponsel di Pakaian Dalam, Rutan Medaeng Sidoarjo Kenakan Sanksi Tegas

"Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil double l (pil koplo) yang ditumbuk halus," papar Arya.

Pihak keamanan rutan kemudian berkoordinasi dengan Polres Ponorogo. SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika," pungkasnya.