jatimnow.com - Bawaslu Kota Pasuruan berencana memanggil Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilwali Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo (Mas Adi) atas dugaan pelanggaran kampanye.
"Karena syarat formil dan materiilnya sudah lengkap, Bawaslu meregister laporan tersebut. Per hari ini kami membuat surat undangan untuk klarifikasi," jelas Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris, Selasa (10/11/2020).
Mukris memaparkan bahwa dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Pasuruan, yang mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahato Teno Prasetyo-M Hasjim Asjari (Tegas).
Untuk jenis dugaan pelanggaran yang diadukan, Tim Kampanye Gus Ipul-Mas Adi dinilai bersalah oleh pelapor, lantaran menggelar lomba mancing bertema 'Mancing Bareng Gus Ipul' dalam berkampanye.
"Laporan yang diterima Bawaslu ada lima orang yang menjadi terlapor," ungkapnya.
Baca juga:
Unggul Versi Internal, Gus Ipul-Adi Deklarasi Kemenangan
Tahapan klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran kampanye ini akan dilakukan Bawaslu dalam tempo tiga hari, dengan mengundang beberapa pihak mulai dari pelapor, terlapor dan saksi.
Setelah tahapan itu selesai, Bawaslu akan menentukan jenis pelanggarannya.
"Kalau pelanggaran administrasi, kami serahkan ke KPU untuk memberikan sanksi. Kalau ada, katakanlah unsur pidana, kami serahkan ke Gakkumdu," tuturnya.
Baca juga:
Pilwali Pasuruan 2020, Raharto Teno Kalah di TPS Sendiri
Sementara Ketua BBHAR PDIP Kota Pasuruan, Fandi Winurdani meyakini jika acara lomba mancing bertema 'Mancing Bareng Gus Ipul' itu kuat dugaan melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C yang menyebut jika partai politik (parpol), gabungan parpol, paslon maupun tim kampanye dilarang melakukan kampanye dalam bentuk perlombaan.
"Kalau kita mintanya (tim kampanye paslon nomur urut dua) diberikan sanksi beratlah," tandas Fandi.
URL : https://jatimnow.com/baca-31239-gelar-lomba-mancing-timses-gus-ipulmas-adi-dilaporkan-bawaslu