Pixel Codejatimnow.com

Peredaran 1,5 Kg Sabu dan 234 Ribu Pil Koplo di Surabaya Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Empat tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Empat tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat kurir narkoba jaringan Lapas Pamekasan-Sampang. Dari sindikat itu disita 1,5 kilogram (kg) sabu dan 234 ribu butir pil koplo.

Keempat kurir itu bernama Jakfar Ninggolan (30), warga Tambak Oso, Waru, Sidoarjo; Aris Zainuri (28), warga Rungkut Tengah, Surabaya; Khusnul Ulum (29) dan Mardiwinata Frans Nanda Putra (25), keduanya merupakan warga Kediri yang kos di Taman, Sidoarjo.

"Dua pelaku di antaranya kami lumpuhkan kakinya dengan tembakan karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap," ujar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo. Rabu (11/11/2020).

Heru menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya dua tersangka Khusnul Ulum dan Mardiwinata Frans Nanda Putra di sebuah rumah kos Jalan Reformasi, Sambisari, Taman, Sidoarjo pada Selasa (29/9/2020).

"Dari penggeladahan di rumah kos tersebut ditemukan 234 ribu pil double l dan 1,5 kilogram sabu. Juga kami sita dua handphone dan sebuah alat pres," jelas Haru.

Alumni Akpol Tahun 2006 ini menyebut, setelah menangkap dua tersangka itu, timnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Jakfar Ninggolan dan Aris Zainuri.

Baca juga:
Jadi Prioritas Nasional, Laboratorium BNN Dibangun di Bangkalan

"Mereka kita amankan di rumah di wilayah Tambak Oso Sidoarjo. Dari tempat tersebut ditemukan kurang lebih satu kilogram sabu, timbangan elektronik dan sebuah buku catatan," ungkapnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa para kurir tersebut menjalankan perintah dua orang DPO berinisial N dan G. Salah satu dari DPO tersebut merupakan seorang narapidana narkotika di Lapas Pamekasan.

"Mereka mengaku akan mengedarkan narkoba ini ke wilayah Pulau Madura atas perintah dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Narkotika Pamekasan, Madura," beber Heru.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Kini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat.

"Narkoba yang akan diedarkan ke Pulau Madura itu didapat oleh para pelaku melalui jasa ekspedisi. Saat ini kami masih sedang menyelidiki dari mana asal narkoba tersebut," tandasnya.