jatimnow.com - Puluhan warga dari Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demo ke dua pabrik yang berada di Jalan Raya Mojosari, Ngoro, Senin (23/11/2020).
Kedua pabrik itu adalah PT Dinamika Megatama Citra (DMC) produksi pakan ternak dan PT Supracor Sejahtera yang memproduksi karton.
Demo sempat diwarnai aksi menghadang kendaraan yang akan masuk ke pabrik. Bahkan, ada sedikit kericuhan karena dipicu kepala desa enggan mendampingi warga untuk audensi dengan pihak perusahaan.
Puluhan warga juga sempat akan memblokade jalan. Namun, itu tidak terjadi karena pihak kepolisian mendatangkan kepala desa ke lokasi demo.
Koordinator aksi, Suhartono mengatakan kedatangan mereka mempertanyakan kompensasi kepada desa dan memperhatikan kesejahteraan warga sekitar dua pabrik tersebut.
"Pertama dana kompensasi dari perusahaan untuk desa. Selama perusahaan berdiri, dana masuk tapi tidak masuk ke desa, disinyalir ke oknum. Dilihat dari mediasi tadi, perusahaan mengakui Rp 60 rupiah per kilo setiap avalan (scrap) keluar masuk ke desa," kata Suhartono.
Ia menambahkan, dirinya tidak bisa menyebutkan nama oknum yang disinyalir dari perangkat desa yang menerima kompensasi.
Baca juga:
Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
"Warga minta hak kompensasi, kedua minta transparansi. Ketiga minta karang taruna di andemen, dikelola karang taruna dan keempat minta karyawan dari dua perusahaan ini 50 persen dari putra daerah," jelas dia.
Menurut Suhartono, dua perusahaan sudah memberikan kompensasi tapi belum ada perjanjian atau MOU dan tidak ada sosialisasi ke warga.
"Kalau DMC sudah perjanjian waktu kepala desa yang dulu itu sebesar UMK satu bulan. Kalau supracor, yang ini dilihat dari mediasi Rp 60 rupiah setiap avalan keluar, padahal setiap avalan keluar satu hari sekitar 10 sampai 20 ton," tukasnya.
Sementara Kepala Desa Pungging, Paiman menjelaskan, dirinya tidak tahu jika ada kompensasi karena baru menjabat sejak Desember 2019.
Baca juga:
Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK
"Saya masih baru jadi gak tahu. Disinyalir dana tersebut tak tercatat. Kompensasi umr tiap bulan dibagi setiap dusun (ada 7 dusun). Pihak desa sama pabrik harus sejalan. Kita akan membuat MoU dengan pabrik," terangnya.
Sayangnya Paiman tidak mengetahui betul soal kompensasi yang diberikan perusahaan sebesar 60 rupiah per kilo dari setiap avalan yang keluar dari perusahaan yang masuk ke desa.
"Kalau nominalnya saya kurang tahu, yang megang dana dari perusahaan itu ya oknum tersebut. Sebenarnya ini interen desa, kita akan melakukan perubahan struktur," pungkasnya.