jatimnow.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bakal memetakan titik parkir serta memberikan pembinaan kepada para juru parkir (Jukir) untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan.
Meski saat ini dari target Rp 1,5 miliar masih mencapai Rp 390 juta akibat Pandemi Covid-19, Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono optimis, regulasi dan terobosan baru itu akan bisa mencapai target PAD Tahun 2021 sebesar Rp 8,5 miliar.
"Tahap awal kita akan memetakan dan mengidentifikasi titik potensi parkir di tepi jalan. Sesuai data dishub ada 50 titik. Saya kira tidak hanya itu saja, makanya akan dikembangkan," jelas Imam, Selasa (24/11/2020).
Untuk jukir, sesuai peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan ada pembagian hasil pengelolaan 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah. Dan dalam menjalankan tugas, jukir wajib mengantongi SK dari dishub. Sekarang ada 282 jukir yang tercatat.
Baca juga:
Catat! Ini Titik Parkir Kendaraan yang Disediakan saat Parade Surabaya Juang
"Sebelum menerima SK, jukir harus mendapatkan pelatihan dan sosialisasi. Kemudian ketika bertugas setiap jukir wajib memakai seragam resmi, memakai id-card dilengkapi chip dan absen melalui aplikasi yang terkoneksi langsung dengan handphone masing-masing jukir yang sudah terdaftar di aplikasi," paparnya.
Untuk mencegah kecurangan di lapangan, pihaknya juga membentuk forum atau tim gabungan operasi parkir terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan Dishub yang beroperasi secara berkala. Paling penting juga membuat posko pengaduan.
"Tugasnya menindak jukir nakal yang menarik parkir tanpa karcis dan biaya di atas ketentuan. Nanti setiap titik juga akan diberi papan plank untuk memininalisir kecurangan dan posko pengaduan," tandasnya.