jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dilaporkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan itu dilakukan Advokat Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) karena menilai Wali Kota Risma terlibat kampanye Paslon Eri Cahyadi-Armudji (Erji) secara daring atau online bertajuk 'Roadshow Online Berenerji'.
"Kami mengadukan Tri Rismaharini karena sebagai pejabat publik atau wali kota Surabaya aktif sampai saat ini. Dengan melihat fakta-fakta adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Tri Rismaharini sebagai wali kota Surabaya," kata Advokat Tim Pemenangan MAJU, Sahid saat dikonfimasi, Senin (30/11/2020).
Sahid menerangkan, Wali Kota Risma diduga melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atau Bupati dan Wakil Bupati.
Serta pelanggaran PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan atau Bupati dan Wakil Bupati.
"Wali Kota Surabaya melakukan pelanggaran kampanye, terlibat melakukan tindakan-tindakan yang dilarang Undang-undang Pilkada," jelasnya.
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Sahid menambahkan, laporan yang disampaikan juga disertai fakta-fakta dan bukti video roadshow online yang dilakukan Tri Rismaharini bersama ibu-ibu UMKM.
"Sebagai pejabat publik atau wali kota aktif dilarang menyuruh, memerintahkan atau menggiring opini untuk memilih salah satu paslon. Apalagi menyuruh memilih paslon nomor 01," ungkapnya.
"Ini jelas-jelas melanggar undang-undang pilkada. Juga sangat berpotensi merugikan paslon nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman. Tentunya ini mencederai prinsip demokrasi pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Surabaya," jelas Sahid.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Katanya, pada prinsipnya pejabat atau kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang atau tidak boleh melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Menurut Sahid, hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang tentang Pilkada. Juga diatur dalam Pasal 24 ayat 3, Pasal 29 ayat 3 dan Pasal 33 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
"Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang masih aktif sampai saat ini, maka kami melaporkan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Sahid.
URL : https://jatimnow.com/baca-31846-wali-kota-risma-kembali-dilaporkan-ke-kemendagri-dan-kasn