Pixel Codejatimnow.com

Disanksi Perusahaan, Kepala Cabang Dealer ini Gelapkan 13 Unit Motor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com -  Seorang kepala cabang dealer motor di PT Nusantara Surya Sakti Cabang Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang karena menggelapkan 13 unit sepeda motor Honda.

Pelaku adalah Andre Puguh Endra Firdaus (33), warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Ia menjual motor baru Vario maupun Scoopy di tempatnya bekerja tanpa sepengetahuan kantornya.

Penggelapan 13 unit itu dilakukan tiga kali secara bertahap. Yaitu pada tanggal 2 November 2020, pelaku mengambil dua unit motor dan dijual kepada PT Putera Permata Yaspis.

Kemudian, tanggal 7 November 2020 pelaku kembali mengambil dua sepeda motor dan digadaikan kepada seseorang bernama Muklis dan pada pada tanggal 8 November 2020 pelaku kembali mengambil sepeda motor.

"Pelaku datang ke dealer dan mengambil kunci yang tersimpan dalam lemari dealer dan kemudian mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak gudang," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (2/12/2020).

Dari penyidikan polisi, diketahui setiap unit pelaku menjual barang lebih murah dari harga standart atau off the road dengan selisih Rp 2-3 juta dari harga asli tiap merknya.

"Mulai dari Rp 15 juta hingga rentang Rp 25 juta. Dari menjual 13 sepeda motor tersebut, pelaku untung Rp 213 juta," ujar Leo.

Baca juga:
Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menerangkan, aksinya berhasil diketahui pertama kali oleh pegawai yang bertugas di gudang tempatnya bekerja. Ketika dicek ternyata ada beberapa unit yang sudah tidak ada.

"Kemudian karyawan gudang melaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi. Baru melapor ke petugas dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku," ujar dia.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan jika pelaku mengaku menggelapkan 13 motor karena ada kebutuhan mendesak membayar denda atau sanksi dari perusahaan karena dirinya tidak memenuhi target penjualan.

"Dia menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak dealer dan ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Malang," katanya.

Baca juga:
Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau pasal 374 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Di depan penyidik, pelaku menyebut dirinya bertanggung jawab dalam penjualan off the road dan diberi sanksi sanksi atau denda sekitar Rp 800 juta dari tahun 2018 hingga 2019.

"Karena saya menjual off the road, jadi saya yang harus bertanggung jawab mengurus PPN nya kepada pembeli. Semua itu saya lakukan karena terlilit beban dan sanksi dari perusahaan," katanya.