Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Surat Risma Dinilai Menciderai Demokrasi, Warga Lapor ke Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Yanti Mala, salah satu warga yang melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya
Yanti Mala, salah satu warga yang melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya

jatimnow.com - Tri Rismaharini (Risma) yang saat ini masih aktif sebagai wali kota Surabaya membagikan surat untuk warga. Surat itu berisi ajakan agar memilih Pasangan Calon (Paslon) Eri Cahyadi-Armudji pada Pilwali Surabaya, 9 Desember 2020.

Ajakan Risma untuk mencoblos Eri-Armudji (Erji) itu dikemas dalam surat ajakan datang ke TPS. Selain selembar ajakan untuk mendukung Erji yang berkop foto Risma, dalam amplop cokelat yang berstempel surat Bu Risma untuk warga Surabaya juga berisi pamflet paslon.

Oleh warga, surat ajakan Risma agar memilih Paslon Erji itu dinilai telah menciderai demokrasi. Warga bahkan melaporkan Risma ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Yanti Mala, salah seorang warga Surabaya yang ikut melaporkan Risma ke Kantor Bawaslu Surabaya mengaku kecewa dengan Risma. Menurutnya, tindakan Risma itu telah menciderai demokrasi dan melukai hati warga Surabaya yang menginginkan perubahan.

Yanti menambahkan, di tengah kasus Covid-19 di Surabaya yang kembali meningkat, Risma justru terlibat aktif dalam pemenangan Eri-Armudji, bukan fokus menyelematkan kesehatan warganya.

"Sudahlah Bu Risma, Covid-19 di Surabaya mulai tinggi lagi, apalagi ini menjelang masa akhir jabatan, jangan terlalu berambisi dengan jabatan. Harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk untuk memenuhi ambisinya mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan saya kaget Bu Risma seperti itu," ujar Yanti di sela laporan ke Kantor Bawaslu, Rabu (2/12/2020).

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Surat itu mengandung unsur paksaan. Harusnya Bu Risma membiarkan warganya memilih sesuai keinginannya dan sebagai wali kota Surabaya harusnya menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah, dan ciptakan demokrasi yang jujur, bersih dan indah, bukan malah dicederai dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan," tambahnya.

Yanti menyebut, Risma sebagai wali kota Surabaya diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dan atau bupati dan wakil bupati.

Juga diduga melanggar UU PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dan atau bupati dan wakil bupati.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Tidak hanya itu, Risma juga diduga melanggar UU Pilkada Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3. Juga menabrak PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 24 ayat 3, Pasal 29 ayat 3 dan Pasal 33.

"Pada prinsipnya kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Yanti.

Saat ke Kantor Bawaslu, Yanti juga melampirkan beberapa bukti, di antaranya 'Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya', foto persiapan pembagian surat dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat.