Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Risma dan ASN di Surabaya Dilaporkan ke Kejaksaan hingga Bareskrim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tim Kuasa Hukum MAJU saat melapor ke Kejati Jatim
Tim Kuasa Hukum MAJU saat melapor ke Kejati Jatim

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (3/12/2020).

Mereka dilaporkan atas dugaan tidak netral dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020. Diduga mereka menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon), yaitu Eri Cahyadi-Armudji (Erji).

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), Sahid mengatakan, laporan itu memperkuat laporan sebelumnya ke Bawaslu Surabaya. Menurutnya, di Bawaslu ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

"Laporan kami di Bawaslu tidak ditindaklanjuti, maka kami bergerak ke Kejati dan Kejari. Hari ini juga kami lapor ke Bareskrim Polri," ujar Sahid.

Sahid menambahkan, pihaknya melaporkan Risma karena diduga terlibat kampanye dalam acara "Roadshow Online Surabaya Berenerji" tanpa izin cuti dari Gubernur Jawa Timur. Katanya, itu bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pilkada dan PKPU 4 Pasal 24, 29 dan 33.

"Kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada," ujarnya.

Sementara ASN DKRTH dan Dinsos Surabaya dilaporkan karena diduga menggunakan program yang berasal dari APBD untuk memenangkan Paslon Eri Cahyadi-Armudji. Penggunaan program untuk kepentingan pemenangan melanggar aturan ASN.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Sahid menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh DKRTH di Asemrowo, Menur dan Bangungsari. Pemasangan lampu LED itu diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi.

Menurutnya, pemasangan lampu oleh ASN DKRTH bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Untuk ASN Dinsos ada temuan bantuan permakanan ditumpangi stiker Eri-Armudji. Ini jelas ada pelanggaran netralitas," ungkapnya.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Kuasa Hukum MAJU lainnya, Yanuar Miryanta berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti dan dieksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pilwali Surabaya 2020 bisa berjalan lancar, jujur, adil dan bermartabat.

"Pilkada baik akan menghasilkan pemimpin yang baik. Mari kita sama-sama junjung pilkada dengan semangat gotong-royong dan kejujuran yang tinggi," terang Yanuar.