Pixel Code jatimnow.com

Pernah Disurvei Jadi Juara Penanganan Virus Corona, Netizen Tertawa

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Budi Sugiharto
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Foto: Kemensos)
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Foto: Kemensos)

jatimnow.com - Ditangkapnya Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) karena dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 oleh KPK menjadi pembicaraan, termasuk di media sosial (medsos) hingga Selasa (7/12/2020).

Bahkan gambar lucu atau meme jpun muncul jika kader PDIP ini pernah dinobatkan sebagai juara dalam penanganan Virus Corona.

Bahkan sebuah lembaga survei asal Jakarta yang juga mensurvei pasangan calon wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armudji itu menyimpulkan jika program Juliari tersebut dinilai tepat sasaran.

Media online arus utama juga ramai-ramai menayangkan hasil survei itu. Publik sontak terkejut saat melihat media.

KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari mengumumkan penetapan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Halaman fanpage lembaga survei dan konsultan politik itu diwarnai beragam komentar netizen yang menggelikan.

"Tepat sasaran setelah dipotong 10 rebuan (Rp 10.000.00)," tulis Aris Tri Kuxxxxx, saat disaksikan redaksi, Selasa (7/12/2020).

Komentar lain menyindir survei kader PDIP pernah dinobatkan sebagai juara dalam penanganan Virus Corona.

"Hasil survey nya luar biasa. Jangkrik boss," kata Irhendi Lxxxxx menyindir dengan menyertakan meme.

Baca juga:
Juliari Divonis 12 Tahun, Menderita karena Dihina Masyarakat Masuk Pertimbangan

Bacx xxxx menangggapi Irhendi Lxxxxx, "Hahahahhahahahaha survey jilat".

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Pembagian Bansos oleh Juliari dan Risma di Surabaya Pernah Diprotes

Dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta)," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri

Uang sebelumnya jugga telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.Sebelumnya, diberitakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/202).