jatimnow.com - Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilwali Surabaya 2020.
Tim pemenangan pasangan calon yang diusung 8 partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan Gerindra itu menyebut telah mengantongi bukti kecurangan terstuktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armudji.
"Kolega saya sudah menyampaikan beberapa hal terpenting spesifik dalam konteks lokal kontestasi pilkada di Surabaya. Jadi cara pandang orang Jakarta melihat Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental," ungkap Kuasa Hukum Machfud Arifin (MA)-Mujiaman, Donal Fariz di Surabaya, Kamis (17/12/2020).
"Ada dua prinsip. Beliau dalam diskusi berhari-hari ini, lebih kurang empat hari kami berdiskusi secara intensif, apa yang kira-kira mau dicari di MK. Sudut pandang yang tepat bahwa ini bukan soal siapa yang menjadi wali kota. Itu cerita terlalu kecil dan mimpi yang terlalu kecil," tambahnya.
Fariz yang merupakan mantan aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW) ini menambahkan, mimpi Machfud Arifin-Mujiaman yang besar adalah melawan proses demokrasi yang tidak fair, tidak equal battle karena adanya hal-hal yang nanti diargumentasikan di MK.
"Dalam imajinasi beliau mantan jenderal polisi ini, kontestasi pilkada adalah hal yang biasa, ternyata terlalu banyak intrik dan aktor lain yang bekerja secara politik. Tentu merugikan standing beliau sebagai pasangan calon," jelasnya.
Baca juga: Temukan Banyak Kecurangan, MA-Mujiaman Ajukan Gugatan ke MK
Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Ketika kami berada dalam sudut pandang yang sama, ada hak posisional yang sama tidak sekedar angka-angka. Jadi kita sepakat membawa ini ke MK berapapun selisih suara yang terjadi di penetapan dan rekapitulasi KPU," lanjut Fariz.
Menurutnya, yang diperjuangkan lebih dari itu. Dia dan Tim MAJU tidak mau kejadian kasat mata di Pilkada Surabaya 2020 seolah sesuatu yang biasa, terus menjadi perilaku buruk dalam politik.
"Pertama bagaimana mesin birokrasi, anggaran diarahkan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. Ini adalah pop barel per corporation dalam politik, menggunakan otoritasnya untuk mengambil kebijakan menguntungkan dirinya sendiri. Itu terasa dialami oleh beliau saat kampanye beberapa bulan ini," paparnya.
Fariz juga menyebut ada kebijakan yang diarahkan. Ada mesin birokrasi aparatur sipil negara (ASN) disuruh netral, namun pimpinan ASN wara wiri kampanye.
Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Hal fundamental kedua, lanjut Fariz, matinya penegakan hukum pemilu atau electoral justice. Dia mendapat informasi begitu banyaknya laporan kepada otoritas mulai dari polisi sampai kepada pengawas pemilu sentra gakkumdu macet.
Menurutnya hal itu semakin menunjukkan bahwa banyaknya problem di lapangan afiliasi politik, mesin politik yang digerakkan tapi ternyata penegakan hukumnya macet. Maka ketemulah dengan konklusi bahwa pemilu kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Untuk menempuh proses hukum di MK, Machfud Arifin dan Mujiaman telah menunjuk 6 orang. Mereka adalah Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (Mantan Aktivis Indonesian Coruption Watch), Jamil Burhan, Slamet Santoso, Muhammad Sholeh dan Antan Junaidi.
URL : https://jatimnow.com/baca-32246-tim-kuasa-hukum-beberkan-alasan-mamujiaman-ajukan-gugatan-ke-mk