Pixel Codejatimnow.com

Pengekspor Benur di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka

Editor : Budi Sugiharto  
(dari kanan) Kasubbag Humas Polres Banyuwangi, Bahrul Anam, Kasat Reskrim, AKP Sodik Efendi dan Kasat Polairud, AKP Subandi
(dari kanan) Kasubbag Humas Polres Banyuwangi, Bahrul Anam, Kasat Reskrim, AKP Sodik Efendi dan Kasat Polairud, AKP Subandi

jatimnow.com – Polisi menetapkan IB (48) sebagai tersangka kasus pengiriman baby lobster (benur) dari Banyuwangi untuk diekspor melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

"IB mendapat telepon dari saudara MIC, WNA (warga negara asing) yang sudah dikenal sebelumnya oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi, Jumat (2/3/2018).

Ia menjelaskan, tersangka terbukti melanggar pasal 88 juncto pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 dengan mengeluarkan lobster (panulirus) ke luar wilayah Republik Indonesia. Setelah mendapatkan kepercayaan dari MIC, IB diminta untuk mencari tempat melakukan pengemasan dan transit benih lobster.

"Setelah kenal, MIC juga melibatkan orang kepercayaannya yang berinisial B untuk mempersiapkan semua fasilitasnya. Dan si B ini juga mempunyai tangan kanan, inisial E, D, dan G dan mereka membuat jaringan dan mempunyai peran masing-masing. Sedangkan tersangka ini sebagai pengirim barang," terang Sodik.

Untuk E, D, dan G ini mempunyai tugas untuk mencari barang dan dikumpulkan di rumah kos Jl Hos Cokro Aminoto Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Mereka bertiga juga bertugas melakukan packaging. Setelah itu oleh tersangka IB, benur yang telah di simpan dalam salah satu tas ransel dibawa menuju Bali menggunakan mobil Nissan Teana.

"Sesampainya di Bali, di sana sudah ada yang menyiapkan permit untuk ekspor. Saat ini masih kita kembangkan," katanya.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Banyuwangi, AKP Subandi menambahkan, menurut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dilakukan kepada M dan R, warga Banyuwangi serta I dan IB asal Pulau Sapeken Madura yang tinggal di Batam diduga jaringan internasional.

"Kesimpulan sementara ini IB yang tinggal di Batam tanggal 26 telah mengirim sekitar 12 ribuan benur. Itu valid, sudah kita kroscek ke teman-temannya, dia (IB) mengakui, sampai di bandara Denpasar itu ada hambatan di sana akhirnya dijual di lokal diterima oleh S orang bandara," bebernya.

Dia menambahkan, bahwa dirinya juga telah melakukan komunikasi dan meminta dukungan di Polda Jatim hingga Mabes Polri. Baik terkait skema kasus hingga barang bukti lainnya yang diduga melibatkan banyak pihak.

Selain itu, pihaknya juga mengembangkan kasus melalui beberapa orang bagian packaging atas nama G, D, dan atas nama E. Mereka ini masih di luar Kabupaten Banyuwangi.

"Ini akan tetap kita kembangkan karena kasus ini melibatkan dari luar daerah, banyak pihak, tetap kita kembangkan terus karena setiap hari setiap jam ini berkembang," paparnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 pompa air, airator, 2 tabung oksigen, 1 rol plastik, toples pemilah benur, 1 kolam renang karet, kain kasa, 6 koper kecil dan besar, jerigen, serta 1 unit mobil Nissan Teana B 1628 KBF.

Reporter: Ahmad Hafiluddin
Editor: Budi Sugiharto

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut