jatimnow.com - Seorang mantan kepala desa (kades) diringkus Polres Mojokerto Kota karena melakukan tindakan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Mantan kades itu yakni Riyantono yang bertugas di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pelaku ditangkap karena merugikan negara sebesar Rp 297 juta dari ADD.
"Saat itu tersangka menjabat kepala desa. Tersangka mengaku uang hasil korupsi itu digunakan untuk judi," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, Selasa (29/12/2020).
Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, selama tahun 2020 terdapat sebanyak 191 tindak kejahatan yang ditangani oleh Polres Mojokerto Kota.
Baca juga:
4 Kasus Pembunuhan Sadis di Kediri Tahun 2023
"Kasus penipuan dan penggelapan mendominasi dengan jumlah total 50 perkara. Disusul curanmor sebanyak 20 kasus. Dari kasus tindak penyalahgunaan narkotika, berhasil mengungkap 95 kasus dengan menetapkan sebanyak 177 tersangka," jelasnya.
Sementara data Satlantas Polres Mojokerto Kota, pada tahun 2020 terjadi 377 kasus kecelakaan. Untuk korban, 56 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 375 luka ringan.
Baca juga:
10 Berita Trending 2022: Kisah Pernikahan Tanpa Mempelai Pria Paling Dikepoin
"Untuk tindak pidana ringan yang diungkap Satsabhara, ada 633 kasus seperti penindakan pengamen, juru parkir liar, penjual miras ilegal, orang mabuk, prostitusi, anjal, membuat keributan hingga pembubaran pelanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-32430-191-tindak-kejahatan-di-kota-mojokerto-diungkap-sepanjang-2020