Pixel Codejatimnow.com

Lindungi Jamaah, Kementerian Agama Perketat Aturan Main Travel Umrah

Editor : Arif Ardianto  
Jamaah umroh asal Indonesia
Jamaah umroh asal Indonesia

jatimnow.com - Kementerian Agama akan mengawasi travel umrah dengan menggandeng Komite Akreditasi Nasional (KAN)/Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Jumlah travel umrah di Indonesia saat ini tercatat mencapai sekitar 900 lembaga.

"Jika biro perjalanan umrah mau eksis, harus tersertifikasi agar berjalan sesuai dengan aturan," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali disela MoU dengan KAN/BSN di kantor BSN, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali dan Sekretaris Jenderal KAN Kukuh S Achmad disaksikan Ketua KAN Bambang Prasetya, serta Direktur Bina Umrah Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim.

MoU tersebut juga dihadiri Wakil Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pejabat eselon I dan 2 di lingkungan BSN dan jajaran Kemenag RI.

Penandatangan kerjasama itu dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada jamaah, terutama yang akhir-akhir ini terjadi karena maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jamaahnya.

"Tentunya ini menjadi perhatian pemerintah, karena banyaknya masyarakat yang terkena dampak kasus tersebut. Dan hingga kini beberapa biro perjalanan telah diproses secara hukum," tuturnya.

Baca juga:
Gagal Berangkatkan Umroh, Dirut Travel PT Arofah Mina jadi Tersangka

Nizar menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 8 Tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan peraturan turunannya menjadi bagian dari solusi permasalahan tersebut.

Pada pasal 37 PMA No 8 Tahun 2018 menetapkan bahwa, PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.

Sertifikasi PPIU dinilai sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada jamaah. Dipandang perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggungjawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap resiko.

"Jika tidak sesuai, maka biro perjalanan harus ditutup dan dicabut izin operasional PPIU-nya," tegasnya.

Baca juga:
478 CJH di Sumenep Tarik Dana Haji, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Ketua KAN Bambang Prasetya mengatakan, sebagai lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian memfasilitasi Kementerian Agama untuk memastikan Lembaga Sertifikasi PPIU, sehingga pada akhirnya LSPPIU mendapat pengakuan kredibel, kompeten dan terpercaya.

"Diharapkan kolaborasi antara pihak pemerintah dan sektor publik dapat menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia," terang Bambang.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto