Pixel Codejatimnow.com

Sita 6 Kg Sabu, Polda Jatim Tangkap Pegawai Bank dan 3 Warga Madura

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan pejabat Ditresnarkoba membeberkan barang bukti dan para tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan pejabat Ditresnarkoba membeberkan barang bukti dan para tersangka

jatimnow.com - Tim gabungan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim dan Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia. 6 kilogram sabu disita dari empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sanidin (40), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura bersama tetangganya Abidin (31). Keduanya disergap saat hendak meletakkan ranjau sabu seberat 2,24 kilogram di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang.

"Awalnya kita dapat laporan dari rekan Bea Cukai Tanjung Perak yang menemukan kiriman mencurigakan dengan surat jalan pakaian. Setelah dicek, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (8/1/2021).

Dari penemuan tersebut, lanjut Gatot, petugas Bea Cukai dan Polda Jatim langsung melakukan pengembangan. Tim gabungan itu kemudian melacak kiriman sabu yang dikemas dalam termos makanan dan minuman itu. Hasilnya, ekspedisi tersebut hendak mengirimkan ke tersangka Sanidin.

Tidak ingin buru-buru, tim gabungan berinisiatif untuk menunggu barang yang telah diterima tersangka Sanidin untuk dikirim kembali. Dari situlah tim ini menyergap Sanidin dan Abidin pada Senin (7/12/2020).

Siti, salah satu warga Madura yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim karena terlibat sindikat narkobaSiti, salah satu warga Madura yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim karena terlibat sindikat narkoba

Setelah menangkap kedua tersangka, tim ini melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi satu paket serupa yang belum dikirim. Dalam surat jalan, paket tersebut ditujukan kepada tersangka Siti Khotijeh (23), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Namun untuk mengelabui petugas, tersangka Siti mengarahkan pengirim dengan mencantumkan alamat lain di sebuah bengkel di Desa Banhyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan. Pengirim paket tersebut adalah Juhatiyanto, suami Siti yang tinggal di Flat Pandan, Kuala Lumpur.

"Petugas ekspedisi kemudian menghubungi tersangka Siti untuk bertemu di depan bengkel tersebut. Dia (Siti) diantar oleh Salman yang kami tetapkan sebagai saksi. Setelah menandatangani surat jalan langsung diamankan," papar Gatot.

Dari tangan Siti, Polda Jatim menyita 2,28 kilogram sabu yang dikemas dalam empat termos. Selanjutnya tersangka Siti, Sanidin dan Abidin digelandang ke Polda Jatim untuk proses pengembangan lebih lanjut.

"Nanti akan kami kembangkan lagi ke jaringan lebih tinggi," tutur Alumni AKPOL Tahun 1991 tersebut.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Sepekan kemudian, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim kembali dibuat sibuk oleh laporan kurir sabu yang tinggal di salah satu hotel. Hasilnya, diamankan tersangka Deddy Syahputra alias Dedi (36), warga Jalan Anggur, Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pegawai aktif Bank BUMN itu disergap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Kranggan, Sabtu (12/12/2020) sore. Dari tangannya disita sabu dengan berat total 2,2 kilogram. Barang terlarang itu dikemas dalam bungkus teh cina dan disembunyikan dalam dua tas ransel.

"Dari penyelidikan, tersangka merupakan kurir yang membawa sabu tersebut dari Jakarta ke Surabaya melalui jalur darat. Tugasnya adalah meranjau sabu itu di kamar hotel yang sudah ditentukan oleh penerima. Saat ini masih kami buru si penerima tersebut," sambung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Adhitya Puji.